Blora Teken Nota Kesepakatan soal Pembatasan Kegiatan Hajatan

oleh 32 Dilihat
Foto : Penandatanganan nota kesepakatan tentang Pembatasan Kegiatan Hajatan di Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Blora di halaman Mapolres Blora, Jumat 11-6-2021.Foto/Ais

Damarinfo, Blora- Pemerintah Kabupaten Blora meneken nota kesepakatan pembatasan kegiatan hajatan warga yang melibatkan pelbagai pihak di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Blora, Jumat 11-Jumat-2021. Kesepakatan yang bertujuan untuk mencegah meluasnya persebaran virus corona (Covid-19).

Para pihak yang menandatangani yaitu, Bupati Blora H Arief Rohman, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HM Dasum, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Yohanes Afilla Agus, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Blora Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiraga Dimas Tama, Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0721 Letnan Kolonel (Letkol) Infanteri Ali Mahmudi serta Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) H Suhadi.

Kegiatan diawali apel bersama yang dipimpin Bupati Blora H Arief Rohman dan dilanjutkan penandatanganan nota kesepakatan tentang Pembatasan Kegiatan Hajatan di Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Blora.

Adapun isi nota kesepakatan adalah :

  1. Memerintahkan Camat dan Forkompincam agar menegakkan protokol kesehatan di wilayah masing masing.
  2. Memerintahkan kepada Kepala Desa atau Lurah agar melarang warga masyarakat menyelenggarakan kegiatan hajatan atau resepsi pernikahan atau khitanan dan kegiatan sejenis yang menimbulkan potensi mendatangkan orang. Khusus pernikahan hanya boleh dilaksanakan ijab qobul di KUA dan pemberkatan nikah di gereja yang dihadiri oleh mempelai, orang tua dan saksi. Pelarangan kegiatan di atas mulai diberlakukan sejak 11 Juni 2021 hingga 30 Juni 2021.
  3. Apabila tidak mengindahkan kesepakatan ini maka kegiatan hajatan/resepsi pernikahan/khitanan dan kegiatan sejenis dimaksud akan dibubarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Menurut Bupati Arief Rohman, nota kesepakatan itu dibuat untuk kebaikan dan kesehatan bersama. Bupati menyadari bahwa kesepakatan tersebut mungkin juga menimbulkan ketidakpuasan bagi beberapa pihak. Namun, tegas dia, kesehatan saat ini adalah hal yang paling penting untuk dijaga dan harus diutamakan. ‘’Kita menyadari grafik Covid-19 di Kabupaten Blora terus naik dan kita berupaya agar tidak menjadi zona merah. Oleh karena itu, mulai hari ini acara hiburan yang berkaitan dengan sedekah bumi, atau acara-acara yang memungkinkan menimbulkan kerumunan akan kita tiadakan,’’ tegas Bupati Arief Rohman.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama menyatakan, Polres Blora bersama Kodim 0721/Blora akan terus mengawal kebijakan dan terus berdampingan dengan Pemkab Blora, khususnya dalam kegiatan percepatan penanganan Covid-19.

‘’Polres Blora akan terus mendukung, tentunya bersama Kodim 0721/Blora. Dan kita semua harus kompak termasuk masyarakat harus menyadari pentingnya protokol kesehatan. Kita harapkan Covid-19 segera berakhir,’’ katanya.

Penulis  : Ais