Belasan Ribu Pelanggar Ditilang Selama Operasi Patuh Semeru 2025 Di Bojonegoro

oleh 132 Dilihat
oleh
Kasatlantas Polres Bojonegoro AKP Deni Eko Prasetyo bersama Kaur Bin Ops (KBO) IPTU Tian Anggoro melakukan pengecekan Mobdin

Bojonegoro, damarinfo.com – Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Bojonegoro melalui Satuan Lalu Lintas menindak sebanyak 17.428 pelanggar. Di dominasi oleh pelanggar secara kasat mata.

Kasatlantas Polres Bojonegoro AKP Deni Eko Prasetyo mengungkapkan, selama Operasi Patuh 2025 Polres Bojonegoro melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 17.428 yang terdiri dari 15.059 Teguran, 834 tilang elektronik (Incar Mobile) dan 1.535 tilang manual (Pelanggaran Kasat Mata).

“Untuk R2 sebanyak 17.238 Kendaraan dan R4/lebih sebanyak 190 kendaraan,” ungkapnya pada Senin, 28-Juli-2025.

Menurut Kasatlantas, jenis pelanggaran didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm, melawan arus, pengendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu, tidak menggunakan safety belt. Sehingga, Ia berpesan sebelum berkendara cek kelengkapan baik surat2 maupun kendaraan, taati dan patuhi peraturan lalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan, untuk anak dibawah umur jangan sekali-kali diperbolehkan berkendara, apabila lelah dalam berkendara disarankan untuk mencari lokasi istirahat

Baca Juga :   Polisi Bojonegoro Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengendara

“Mari kita bersama-sama jadikan tertib berlalu lintas sebagai kebudayaan untuk keselamatan bersama,” pungkas alumni Akpol 2013 ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Operasi Patuh Semeru 2025 resmi di mulai pada Senin, 14 Juli-2025. Ada sebanyak 8 (delapan) jenis pelanggaran lalu lintas menjadi target prioritas yang digagas Polres Bojonegoro. Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai Senin hingga Minggu, 14 sampai 27-Juli-2025 mendatang.

Operasi Patuh ini bertujuan untuk menciptakan kondisi kamseltibcar lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas) pasca pencanangan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sudah dicanangkan pada tanggal 19 September oleh lima pilar keselamatan.

Baca Juga :   Ajarkan Berbagi dan Toleransi, Satlantas Polres Bojonegoro Bersama TK Santo Paulus Berbagi Takjil

Operasi ini juga dilakukan dalam rangka penegakan hukum terhadap berbagai jenis pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Operasi ini dilaksanakan di seluruh wilayah di Indonesia, untuk Jawa Timur dengan sandi Operasi Patuh Semeru.

Selain itu, operasi ini menggunakan pendekatan preemtif, preventif, dan represif. Komposisinya 25 persen preemtif, 25 persen preventif, dan 50 persen represif atau penindakan langsung.

Adapun delapan jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan. Antara lain, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara. Kemudian, tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol, tidak memakai helm SNI, melebihi batas kecepatan, dan berkendara melawan arus.

 

Penulis : Rozi