Bawaslu Bojonegoro Melakukan Pencermatan DPS Dan Siapkan Posko Aduan

oleh 100 Dilihat
oleh
Kantor Bawaslu Bojonegoro

Bojonegoro, damarinfo.com – Bawaslu Kabupaten Bojonegoro melakukan Pengawasan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah di tetapkan oleh KPU Kabupaten Bojonegoro pada tanggal 11 Agustus 2024. Dalam rangka memenuhi tugas, tanggung jawab dan wewenang, serta guna mengoptimalisasi pencegahan pelanggaran pada tahapan pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bojonegoro.

Sesuai hasil penetapan KPU Bojonegoro, jumlah DPS sebanyak 1.028.635 dengan rincian, pemilih laki-laki sebanyak 511.768 dan pemilih perempuan sebanyak 516.867 yang tersebar di 2.120 TPS.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bojonegoro, Muhammad Muchid menyampaikan bahwa DPS telah diumumkan sejak tanggal 18 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro bersama jajaran melakukan pengawasan dan pencermatan serta membuka posko aduan “kawal hak pilih” guna meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mencermati pengumuman (DPS).

Baca Juga :   PKN Bojonegoro Beda Tetap “Wani!”

“Langkah ini diambil untuk memastikan akurasi daftar pemilih dan memberikan akses bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai masalah terkait hak pilih mereka,” tuturnya.

Lanjut Muchid, pencermatan DPS dilakukan untuk mengevaluasi dan memperbaiki data pemilih yang telah diumumkan, dengan tujuan mengidentifikasi dan mengatasi kemungkinan kesalahan atau ketidakakuratan yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan.

Baca Juga :   Tetap di Proses, Bawaslu Bojonegoro Panggil PPK 7 Kecamatan Senin Besuk

“Proses ini melibatkan pemeriksaan mendetail terhadap data pemilih di seluruh Kabupaten Bojonegoro,” ungkap mantan Ketua Umum Cabang HMI Bojonegoro ini.

Masih menurut Muchid, posko aduan “kawal kak pilih” bertujuan untuk menerima dan menangani aduan dari masyarakat mengenai permasalahan hak pilih. Posko ini akan melayani masyarakat dalam memberikan informasi dan menyelesaikan keluhan terkait pendaftaran pemilih, perubahan data.

“Selain itu juga masalah lainnya yang dapat memengaruhi hak pilih,” pungkas pria yang pernah menjabat Sekum Majlis Daerah KAHMI ini.

Penulis : Rozi