Antisipasi Kejahatan, Polisi Rapat dengan Pihak Bank se-Bojonegoro

oleh 38 Dilihat
Kepolisian Resor Bojonegoro menggelar rapat koordinasi dengan pimpinan bank se Kabupaten Bojonegoro, di ruang AP I Rawi, Polres Bojonegoro, Senin 19-April-2021. Rapat ini dalam rangka antisipasi gangguan Kamtibmas curas, curat, curanmor (3C) di Bojonegoro.Foto/dok. Humas Polres Bojonegoro

Damarinfo-Bojonegoro –Kepolisian Resor Bojonegoro menggelar rapat koordinasi dengan pimpinan bank se Kabupaten Bojonegoro, di ruang AP I Rawi, Polres Bojonegoro, Senin 19-April-2021. Rapat ini dalam rangka antisipasi gangguan Kamtibmas curas, curat, curanmor (3C) di Bojonegoro.

Rapat dikoordinir oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia,  juga pejabat utama Polres Bojonegoro, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim Batalyon C Pelopor Bojonegoro. Kemudian pimpinan bank se Kabupaten Bojonegoro dan Pegadaian Cabang Bojonegoro.

Rujukan rapat, yaitu soal kasus perampokan bank, nasabah bank di Kabupaten Kediri beberapa hari lalu. Atas kasus itu, Polres Bojonegoro berinisiatif untuk koordinasi dengan pimpinan bank, untuk pengamanan di area rawan kejahatan.

Kepala Polres Bojonegoro, AKBP EG Pandia mengatakan, pihak Polri mohon dukungan dan kerja samanya dari semua pihak bank di Kabupaten Bojonegoro. Yaitu demi keamanan dalam menyikapi kasus perampokan terhadap nasabah salah satu bank yang terjadi di Kabupaten Kediri. Pihak manajemen bank mohon memberikan arahan kepada security selalu waspada terhadap orang yang akan melakukan transaksi dan waspada di sekitar area bank. “Kami bersama sama mengantisipasi kejahatan terhadap nasabah bank,” ucapnya.

Baca Juga :   Motor Vario Tabrak Truk Parkir di Balen Bojonegoro, Seorang Balita Meninggal

Menurut Kapolres, pihak bank agar melakukan koordinasi kepada setiap pegawainya untuk melakukan pengecekan data setiap nasabah. Apabila ada nasabah yang melakukan transaksi (penarikan uang) dalam nominal yang besar atau di atas Rp 50 juta, untuk pengawalan pihak Kepolisian. Kalau Kepolisian tidak diberitahukan, petugas tidak bisa mengerti. Dan jika sudah diberitahu, maka jadi kewajiban Kepolisian untuk melakukan pengawalan.“Apabila ada nasabah bank melakukan penarikan uang nominal besar dianjurkan untuk mendapatkan pengawalan dari pihak Keplisian,” tandas AKBP EG Pandia.

Baca Juga :   Omicron Terdeteksi di Jatim, Kapolres Bojonegoro Imbau Patuhi Prokes

Pihak Polres Bojonegoro juga menyerahkan sticker secara simbolis kepada pihak manajemen bank. Isinya sebagai upaya pencegahan dan antisipasi kepada nasabah bank pada saat penarikkan uang. Isi himbuan sebagai berikut :

-Hati-hati  dan waspada pencurian  dengan modus pecah kaca, gembos ban, perampasan, jambret dll.

– Apabila nasabah atau bank mengambil menyetor uang dalam jumlah besar, mintalah pengawalan Polri. Hubungi: 0821 8767 4775 / 0812 5813 9096

Tanpa dipungut biaya/gratis

Penulis   : Rozikin

Sumbe    : Humas Polres Bojonegoro