damarinfo.com – Ibarat skor sebuah pertandingan sepak bola antara Anna Mu’awanah dan Anwar Sholeh, saat ini skor nya 5-0 untuk kemenangan Anna Mu’awanah.
Pada aduan Anwar Sholeh yang pertama ke polisi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik, polisi menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP2Lid). Ada dua perkara yang diadukan oleh Anwar Sholeh yang pertama adalah Perkara Perbedaan Nama, yang dihentikan melalui Surat Penghentian Penyelidikan dengan nomor S.Tap/385.b/IX/Res.1.9/2022/Satreskrim yang ditanda tangani oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad tanggal 9-September-2022.
Aduan Anwar Sholeh yang kedua adalah soal dugaan pemalsuan akta autentik yang dihentikan penyelidikanya oleh pollisi melalui surat penghentian penyelidikan nomor S.Tap/III.b/IX/RES.1.9/2022/Satreskrim yang ditanda tangani oleh Kapolres Bojonegoro pada tanggal yang sama dengan surat penghentian penyelidikan yang pertama.
Anwar Sholeh juga melaporkan Bupati Bojonegoro Anna Muawanah ke Gubernur Jawa Timur, Anna Muawanah (saat masih menjabat sebagai Bupati Bojonegoro) dengan alasan Bupati Bojonegoro mangkir dari tugas sebagai kepala daerah selama tujuh hari berturut-turut. Namun tidak mendapatkan tanggapan dari pihak Gubernur Jawa Timur.
Anwar Sholeh juga turut menjadi penggugat dalam gugatan class action terkait perjanjian antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS) di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Dan salah satu tergugatnya adalah Bupati Bojonegoro saat itu, Anna Mu’awanah. Dan Pengadilan Negeri memutuskan bahwa gugatan class action tersebut tidak sah.
Dan terakhir Anwar Sholeh melaporkan dugaan pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan Anna Mu’awanah. Dan dalam keputusan sidang yang digelar hari ini, Jum’at 1-Desember-2023, Majelis Pemeriksa memutuskan KPU RI dan Anna Muawanah tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.
Terkait putusan dari Bawaslu RI, Anwar Sholeh mengatakan bahwa dirinya masih pikir-pikir dengan hasil keputusan Majelis Pemeriksa dari Bawaslu RI tersebut.
“Putusannya pajang mas, saya tak siap-siap balik Bojonegoro dulu” Kata Anwar Sholeh
Sementara itu Kuasa Hukum dari terlapor 2 (Anna Mu’awanah) Mansur, mengatakan bahwa Pertimbangan hkum dari Majelis Pemeriksa dari Bawaslu RI sudah dan benar dan tepat karena telah mempertimbangkan semua fakta-fakta persidangan.
“kami berharap semua pihak menghormati putusan ini” Kata Mansur.
Penulis : Syafik