Bojonegoro, damarinfo.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro di tahapan masa kampanye 28 November 2023 – 10 Februari 2024 menyiagakan satu tim untuk mengawasi Media Sosial (Medsos) 24 jam, selain tertuju kepada akun resmi peserta pemilu yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun tidak.
Koorinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Weni Andriani mengatakan, di tahapan maasa kampanye sudah tentu peserta Pemilihan Umum (pemilu) selain melakukan kampanye secara langsung berupa tatap muka juga melalui Medsos, dalam hal ini Bawaslu telah menyiagakan satu tim kusus melakukan pengawasan terhadap Medsos untul mengawasi 24 jam penuh.
“Ada satu tim pengawas Medsos,” tuturnya kepada damarinfo.com Jum’at 1-Desember-2023.
Menurut Weni, pengawasan di lakukan tidak hanya tertuju kepada Akun Medsos yang di daftarkan oleh peserta pemilu di KPU namun juga akun lainnya, jika di temukan hal-hal yang melanggar seperti ujaran kebencian dan hoax maka akan di lakukan tindakan oleh Bawaslu.
“Bawaslu RI telah melakukan MoU dengan Polri, jika nanti ada akun bodong misalnya melakukan ujaran kebencian atau hoax terkait Pemilu maka akan di lakukan tindakan,” tandasnnya.
Terkait dengan selama tahapan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 ada enam metode yaitu, pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, debat capres, kampanye medsos, dan kegiatan lain yang tidak melanggar seperti acara bazar dan pensi.
“Metode kedua yaitu tanggal 21 Desember 2023 – 10 Februari 2024 berupa rapat umum dan iklan di media masa,” pungkasnya.
Penulis : Rozi