Aduanya Di-SP3, Wabup Bojonegoro Belum Terima Pemberitahuan

oleh 45 Dilihat
oleh
(Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko didampingi Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham dan Kasubdit Siber AKBP Wildan pada Konferensi Pers di Mapolda Jatim, Selasa Rabu 2-2-2022. Foto :tribratanews.jatim.polri.go.id)

Bojonegoro,damarinfo.com – Aduan Budi Irawanto yang juga Wakil Bupati Bojonegoro ke Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro terkait dugaan Pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di hentikan penyelidikanya oleh Penyidik Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim. Keputusan ini dituangkan dalam SP 3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan.

Mengutip laman tribratanews.jatim.polri.go.id menyebutkan yang diadukan Budi Irawan adalah Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, terkait pencemaran nama baik. Awalnya lapor ke Polres Bojonegoro, kemudian perkara itu “ditarik” untuk ditangani oleh Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Baca Juga :   Wabup Bojonegoro Minta Sekda Evaluasi Kinerja Kepala Dinas Perdagangan

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko didampingi Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham dan Kasubdit Siber AKBP Wildan, Selasa Rabu 2-2-2022 mengatakan, penghentian penyidikan perkara itu, setelah tim penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah meminta keterangan dari 9 saksi dan 3 saksi ahli, selain pelapor dan yang dilaporkan.

“Tentuya penyidik melakukan penghentian penyidikkan perkara itu karena tidak cukup bukti,” ujarnya.

Wadir Krimsus Polda Jatim menambahkan, bahwa hasil gelar perkara nantinya akan disampaikan kepada, baik pelapor maupun yang dilaporkan.

Baca Juga :   Pesan Wabup Bojonegoro : Ada Pemotongan Dana Hibah, Laporkan!

“ Pada perkara pencemaran nama baik itu tak ada unsur pidana. Dan penghentian penyidikan perkaranya bukan karena damai. Namun dari hasil pemeriksaan tak ada unsur pidananya.JAdi sekali lagi perkaranya akhirnya di SP3,” pungkasnya.

Sementara itu Budi Irawanto mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui tentang SP3 aduanya tersebut.

“saya belum bisa komentar karena saya belum mendapatkan surat pemberitahuan resmi dari Polda Jatim” Kata Mas Wawan-panggilan akrabnya.

Penulis : Syafik