Ada Pergeseran Suara Caleg dan Selisih Suara Caleg di Padangan, Rekapitulasi PPK di Gelar Ulang

oleh 222 Dilihat
oleh
Rapat PPK Kecamatan Padangan di Pimpin langsung oleh Komisioner Bawaslu dan KPU Kabupaten Bojonegoro pada Rabu malam, 21-2-2024

Bojonegoro, damarinfo.com – Terjadi pergeseran suara antar Calon Legislatif (Caleg) di satu partai politik (Parpol), Rekapitulasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro di lakukan rekapitulasi ulang. Sesuai Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten setempat.

Peristiwa ini terjadi bermula dari temuan saksi partai politik yaitu Partai Golkar yang menenggarai adanya pergeseran suara partai dan Caleg lain di internal Partai yang mana ia menjadi saksi partai tersebut. Yaitu adanya pergeseran suara partai dan suara Caleg lain ke salah satu Caleg. Tidak hanya itu, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Padangan juga menemukan adanya selisih jumlah yang hampir rata-rata terjadi di rekapitulasi suara Caleg DPRD Provinsi.

“Selain adanya temuan saksi Parpol, dari Panwascam juga ada temuan rata-rata ada selisih sebanyak 4 hingga 5 di hampir rata-rata Partai politik untuk Provinsi ,” ungkap Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo pada Kamis, 22-Februari-2024.

Baca Juga :   Debat Pilkada Bojonegoro Ricuh, Anwar Sholeh Laporkan Paslon 01 Teguh-Farida ke Bawaslu

Maka, pada Rabu malam, 21 februari 2024 malam, saat adanya termuan tersebut, Bawaslu bersama KPU langsung melakukan rapat di lokasi kejadian. Dan Bawaslu memutuskan dengan memberikan tiga rekomendasi. Pertama kotak suara dibuka kembali untuk rekapitulasi ulang dan melihat C Hasil yang kemudian di input ulang di sirekap. Kedua, memberikan dokumen D Hasil rekapitulasi kecamatan untuk dapat dilakukan pencermatan oleh Panwascam dan saksi Parpol. Ketiga operator sirekap diganti baik itu personnya maupun akunnya.

“Operator si rekap baik personnya maupun akunnya di rekomendasikan untuk di ganti,” tandas Ketua Bawaslu Handoko.

Terkait apakah ada unsur pidana pemilu atau tidak dalam kejadian ini, Ketua Bawaslu menyampaikan bahwa selama proses pelaksanaan hasil rekapitulasi belum resmi maka bawaslu merekomendasikan untuk di rekap ulang, lain lagi jika sudah resmi yang sudah di tanda tangani dan di setempel resmi.

Baca Juga :   Dua Incumbent Bertahan, Berikut 10 Besar Calon Bawaslu Bojonegoro

“Ini kan proses belum selesai, selama belum resmi maka tidak masuk tindakan pidana pemilu,” tuturnya.

Sementara itu, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro Fatma Lestari menjelaskan jika rekomendasi Bawaslu telah di jalankan, hari ini Kamis 22 Februari 2024 telah di laksanakan rekapitulasi ulang dengan membuka kotak dan melihat dokumen C. Terkait apakah ada dugaan kesengajaan yang dilakukan oleh operator, Fatma menegaskan jika dalam pelaksanaan rekapitulasi di PKPU di sebutkan bahwa di lakukan pencocokan dan percermatan oleh semua pihak jika ada ketidak cocokan maka dilakukan perhitungan ulang.

“Kita mengacu kepada PKPU, tidak menuduh ada kesengajaan atau tidak, dan rekomendasi Bawaslu sudah kita laksanakan,” pungkasnya.

Penulis : Rozi