Bojonegoro- Warga Desa Sitiaji Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro mempertanyakan sejumlah proyek tahun 2019. Proyek satu tahun silam tersebut belum selesai dikerjakan hingga awal Juli 2020 ini.
Selain proyek yang belum kelar, warga juga mempertanyakan pekerjaan jalan paving yang diduga menggunakan paving bekas jalan poros kecamatan. Seperti diketahui paving bekas di jalan poros kecamatan sekarang ini telah diganti dengan sistem cor atau rigid.
Sejumlah proyek yang telah dianggarkan ketika Kepala Desa Sitiaji masih dijabat oleh Imam Malik. Tetapi yang bersangkutan saat ini sudah tidak menjabat lagi setelah kalah dalam Pemilihan Kepala Desa Sitiaji 19 Februari 2020 lalu.
Salah seorang warga Desa Sitiaji Amin mengatakan, dirinya bersama warga saat ini mempertanyakan pekerjaan jalan poros desa. Pekerjaan dimaksud menggunakan Bantuan Keungan Desa (BKD) senilai Rp 220 Juta yang belum selesai. Belakangan muncul kabar pekerjaan jalan poros desa yang bersumber dari Dana Desa yang diduga ada penyelewengan tersebut. “Kenyataan dilapangan seperti itu, jadi wajar jika kita mempertanyakan, atau melaporkan” tegas Amin sambil menunjukan titik-titik yang disebut sebagai proyek yang diduga ada penyelewengan tersebut.
Senada dengan Amin, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Sitiaji, Mukrim menjelaskan, bahwa jalan poros desa menggunakan paving bekas jalan poros kecamatan,
menelan anggaran Rp 104 juta. Lokasi pekerjaan di antaranya jalan menuju Makam Jeruk, desa setempat. Padahal, anggarannya sudah ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019. “Seharusnya dikembalikan pavingnya kan anggaranya ada,” kata Mukrim.
Mukrim melanjutkan, sebenarnya semua warga Desa Sitiaji sudah tahu terkait dengan pembangunan jalan dengan menggunakan paving bekas tersebut. Sayangnya warga tidak berani melaporkan.

Kepala Desa (Kades) Desa Sitiaji yang baru, Rachmadiyanto, mengatakan ada salah satu titik pembangunan yang masuk di tahun 2019 bersumber dari BKD. Tetapi sampai saat ini proyek tersebut belum selesai dikerjakan dan baru tahap pengerasan. “Semua kan harus ada pertanggungjawabannya. Silahkan pihak yang melaksanakan pada saat itu untuk menyelesaikanya,” katanya.
Sementara itu mantan Kades Sitiaji Imam Malik membantah bahwa proyek tersebut fiktif karena proyek tersebut masih dalam masa pengerjaan. Pihaknya sudah memasang kastin dan juga melakukan pengerasan. K ekuranganya hanya tinggal memasang paving dan finising.“Tinggal memasang paving dan finishing, jadi bukan fiktif,” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mahmudin menjelaskan, pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2019 tetapi tidak selesai dapat dimasukan dalam Sisa Lebih Anggaran (SILPA). Atau juga bisa masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL). Tujuannya, agar dapat dilanjutkan pada tahun berikutnya. “Saat ini pihak inspektorat sedang melaksanakan giat untuk proyek yang tidak selesai pada tahun anggaran 2019, yang tidak dimasukan SILPA maupun DPAL,” ujarnya.
Penulis : Syafik
Editor : Sujatmiko