Wakil Rakyat Berkantor di Gedung Baru. Begini Harapan Masyarakat Bojonegoro

oleh
oleh
(Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah didampingi Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto dan Mitroatin saat Peresmian Gedung DPRD Bojonegoro Kamis 2-2-2023. Foto : Humas Polres Bojonegoro)

Bojonegoro,damarinfo.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro telah resmi mempunyai kantor baru di Gedung DPRD yang baru di Jalan Veteran Kota Bojonegoro. setelah hari ini Kamis Wage 2-2-2023 diresmikan oleh bupati Bojonegoro Anna Muawanah.

Salah satu elemen masyarakat yang menaruh harap adalah Komunitas Kajian Sor Keres (KSK), Sekretaris KSK Yazid Mar’ie mengatakan gedung baru mampu meningkatkan produktivitas DPR. Jadi bukan hanya gedung megah, kinerja juga harus megah.  Persepsi masyarakat terkait dewan selama ini yang cenderung diam dan sebagai stempel penguasa, harus dapat diminimalisir.

“Jika tidak mampu, ya lebih baik  tidak ada anggota Dewan,  kalau hanya sekedar menghabiskan anggaran” Tegas mantan aktivis 98 ini.

Salah satu fungsi DPRD adalah fungsi legislasi yang diukur dari jumlah Peraturan Daerah (Perda) yang dihasilkan. Pada tahun 2022 DPRD mampu menghasilkan 13 Perda dari 15 rencana Perda yang diagendakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)

Baca Juga :   Gedung Rp. 80 Miliar untuk Wakil Rakyat di Bojonegoro

Dari 13 Perda tersebut tujuh Perda sudah ditetapkan dan disahkan dan enam Perda masih dalam fasilitasi Gubernur. Tujuh Perda tersebut adalah ;

  1. Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2023
  2. Perda tentang Perubahan APBD (P- APBD) tahun anggaran 2022
  3. Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Buana
  4. Perda tentang penyertaan modal Perumda Tirta Buana
  5. Perda tentang Rumah Kos
  6. Perda tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (P- RPJMD)
  7. Perda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021

Sementara enam Raperda yang masih dalam fasilitasi Gubernur Jawa Timur adalah

  1. 1.Perda tentang Barang Milik Daerah (BMD)
  2. 2.Perda tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  3. 3.Perda tentang  Pajak dan Retribusi daerah
  4. Perda tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
  5. Perda tentang Perlindungan dan pemberdayaan petani
  6. Perda tentang Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan
Baca Juga :   Akhirnya Gedung Wakil Rakyat itu pun Diresmikan. Begini Harapan Sukur Priyanto

Pada tahun 2022 anggaran yang tercatat di P-APBD tahun 2022, untuk Sekretariat DPRD adalah Rp. 62.400.380.214 (Enam Puluh Dua Miliar lebih). Dengan perincian 1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Sebesar Rp. 39.116.764.511 dan 2. Program Dukungan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Dprd Sebesar Rp. 23.283.615.703.

Dari total anggaran tersebut, untuk kebutuhan keuangan anggota DPRD termasuk honor dan tunjangan dan seragam sebesar Rp. 30.174.012.745 (Tiga puluh miliar lebih). untuk pembentukan perda dan peraturan DPRD dianggarkan sebesar Rp. 3.374.578.529. Untuk Pembahasan Kebijakan Anggaran Rp. 1.491.730.525  Untuk Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan disediakan anggaran sebesar Rp. 374.052.560 (Tigaratus Tujuh Puluh Empat Juta). Untuk Fasilitasi Tugas DPRD dianggarkan sebeasr Rp. 14.135.246.785.

Penulis : Syafik

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *