Virus Corona, Agenda Kunker Pimpinan Bersama Empat Komisi DPRD Bojonegoro Batal

oleh -
Ketua DPRD Bojonegoro, Imam Solihin.Foto/Rozikin

Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menunda semua agenda Kunjungan Kerja (Kunker) luar daerah. Acara Kunker tersebut telah terjadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD setempat. seperti halnya hari ini Selasa, 17-3-2020.

Batalnya Kunker Pimpinan bersama empat komisi di DPRD Bojonegoro ini, terkait dengan kondisi yang terjadi di beberapa tempat di Tanah Air. Yaitu merebaknya virus corona alias covid-19 dimana beberapa kota/kabupaten melakukan tindakan upaya penghentian alias lockdown virus dari Negeri Cina ini.

Sesuai jadwal hasil Banmus DPRD Bojonegoro, Komisi A melakukan Kunker ke Disdukcapil Kabupaten Lombok Tengah terkait pelayanan publik. Kemudian Komisi B Kunker ke Kementerian Kehutanan di Jakarta terkait pemanfaatan lahan untuk kepentingan umum dan wisata.

Di Komisi C Kunker ke Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon terkait tenaga kerja asing dan Komisi D Kunker ke DPRD Kota Semarang terkait Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) komisi pembangunan dari Minggu lalu hingga Selasa, 15 -17-3-2020 .

Baca Juga :   Penetapan Cakades Bojonegoro Dijaga 300 Polisi

Ketua DPRD Bojonegoro Imam Solikin mengatakan, jika Kunker semua AKD ditunda sampai keadaan kondusif. Kemudian jadwal kegiatan penganti baru akan dirapatkan Banmus pada Rabu, 18-3-2020. Juga sudah ada usulan Kunker akan tetap dilakukan namun dalam provinsi.”Kemarin ada usulan, akan ambil Kunker di dalam provinsi saja,” ujarnya.

Meski begitu, pihak DPRD lanjut Solikin, masih tahap menjalin komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Itu karena terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati terkait semua Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak bepergian keluar daerah kecuali ada izin dari bupati sesuai dengan prosedur tetap (Protap) yang harus dijalani.

Baca Juga :   Empat Kali Lelang Jabatan di Bojonegoro, Hanya Satu Dilaksanakan

“Sedang anggota DPRD yang akan Kunker keluar kota biasanya didampingi Sekretariat Dewan yang ASN” tandasnya. Dia menambahkan, satu sisi SE tersebut tidak berlaku untuk dewan.

Sebelumnya Bupati Bojonegoro mengelurkan instruksi nomor 2 tahun 2020 yang menetapkan Bojonegoro sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) Non Alam dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Instruksi ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro.

Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *