Bojonegoro – Video dua remaja berjoget di traffic light Jambean Kota Bojonegoro beredar viral di media sosial. Hal ini memantik komentar orang yang menontonnya.
Ada yang dianggap sebagai sensasi, tren hingga anak di bawah umur yang masih mencari jati dirinya. Video viral ini juga menjadi perhatian pihak Kepolisian Resor Bojonegoro.
Menurut Kepala Polres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mochamad Budi Hendrawan, pihaknya sangat menyangkan aksi remaja yang berjoget di traffic light dengan posisi di bahu jalan. karena hal tersebut membahayakan pengguna jalan baik bagi diri sendiri juga orang lain. “Jangan berbuat seperti itu membahayakan orang lain” tegasnya pada damarinfo.com Kamis, 30 Juli 2020.
Lanjut Kapolres, entah itu demam tik thok atau apa hal tersebut tindakan yang membahayakan. Tetapi dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2009 tentang aturan lalulintas, pasal 28 bahwa setiap orang yang melakukan tindakan atau perbuatan dan mengakibatkan gangguan di jalan raya, dikenakan kurungan 1 tahun lamanya dan denda sebesar Rp 24.000.000. “Kita akan minta keterangan yang bersangkutan” pungkasnya.
Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko