Bojonegoro,damarinfo.com – Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Keputusan Gubernur mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Jawa Timur tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan upah yang lebih realistis, sesuai dengan kondisi daerah dan kemampuan perusahaan.
Pada tahun 2024, UMK Kabupaten Bojonegoro ditetapkan sebesar Rp 2.371.016. Sementara untuk tahun 2025, UMK mengalami kenaikan sebesar Rp 154.116 (6,5%), menjadi Rp 2.525.132.
Keputusan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang UMK Kabupaten/Kota tahun 2025. Penetapan ini juga merujuk pada Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Kebijakan ini memperhatikan beberapa faktor, di antaranya:
- Aspirasi serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha,
- Tingkat inflasi kabupaten,
- Produktivitas,
- Pertumbuhan ekonomi.
Tujuannya adalah untuk memastikan keberlangsungan usaha sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.
Upah untuk Perusahaan Skala Kecil
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bojonegoro, Welly Fitrama, perusahaan berskala kecil diizinkan menentukan upah pekerja berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja. Kesepakatan ini nantinya harus dilaporkan ke dinas yang menangani ketenagakerjaan.
“UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara, untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pemberian upahnya mengacu pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan ditetapkan oleh perusahaan,” jelas Welly
Larangan bagi Perusahaan
Bagi perusahaan yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketetapan UMK, terdapat larangan untuk:
a. Mengurangi atau menurunkan upah.
b. Membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kelangsungan usaha di Jawa Timur.
Penulis : Syafik
Sumber : bojonegorokab.go.id