Bojonegoro – Alokasi Dana Desa di Kabupaten Bojonegonegoro kini sudah cair. Namun untuk bisa cair, salah satu syaratnnya yaitu telah lunas Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun sebelumnya.
Menurut Kepala Seksi Bina Keuangan dan Aset Desa, Haris Efendi, salah satu syarat pencairan ADD di Bojonegoro adalah telah lunas PBB-P2 tahun sebelumnya. Dasarnya pada Peraturan Bupati nomor 32 tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Untuk Desa di Kabupaten Bojonegoro.”Dasarnya itu,” ujarnya pada Selasa 7-April-2020.
Khususnya Pasal 15 Ayat 2 berbunyi, lanjut Haris Efendi, yaitu telah melakukan pemungutan dan penyetoran PBB P2 berdasar target kinerja sesuai ketentuan, untuk tahun sebelumnya dan/atau tahun berkenan. Hal ini juga tercantum dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 16 Tahun 2020, tentang Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah, pasal 3 dan 4. “Harus lunas PBB P2 tahun sebelumnya, dibuktikan dengan surat keterangan dari Bappenda,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2020 dialokasikan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2020. Total Alokasi Dana Desa untuk 419 Desa di Kabupaten Bojonegoro adalah Rp. 221,827,662,500.00 (Dua Ratus Dua Puluh Satu Miliar Lebih).
Dalam Perbup yang ditandatangani oleh Bupati Bojonegoro Anna Muawanah ini juga menyebutkan Bagi Hasil Pajak Daerah dengan total Rp. 14,715,596,835.00 (Empat Belas Miliar Lebih). Selanjutnya Bagi Hasil Retribusi Daerah sebesar Rp. 7,674,548,680.00 (Tujuh Miliar Lebih).
Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Akar Bojonegoro mengatakan, persyaratan lunas PBB P2 untuk pencairan ADD adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang nomor 6 tentang 2014 tentang Desa. Pasalnya ADD adalah hak desa sehingga tidak boleh ada penundaan pencairan dengan alasan belum lunas PBB.
“Ini bentuk pelanggaran UU Desa,” tegas Anam, panggilannya.
Anam melanjutkan, tidak ada undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tugas Pemerintah Desa untuk memungut PBB. Dan selama ini pemungutan PBB P2 dilakukan secara sukarela oleh pemerintah desa. Menurutnya, penundaan pencairan ADD Tahap I dapat mengganggu pelayanan masyarakat. Sebab sumber operasional pemerintahan desa dari ADD, termasuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.
Penulis : Syafik
Editor : Sujatmiko