Ulah Bejat Oknum Juru Foto

oleh -17 Dilihat
Kepala Polres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan memberikan keterangan pers terkait kasus asusila dengan tersangka pelaku MH,36 tahun, oknum juru foto.Foto/dok.Humas Polres Bojonegoro

 

Bojonegoro – Anggota Kepolisian Resor Bojonegoro menangkap pria berinisial MH,36 tahun, yang berprofesi sebagai juru foto dan guru honorer di sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMPN) Bojonegoro. Pasalnya yang bersangkutan dilaporkan melakukan tindak asusila terhadap 25 perempuan untuk jadi model foto-foto panas.

Pria asal Desa Bendo, Kecamatan Kapas, Bojonegoro ini, telah mendekam di rumah tahanan Polres Bojonegoro. Modusnya, tersangka pelaku menawari korban-korbannya jadi model fotonya. Sedangkan para korban yang disebut-sebut banyak 25 orang sebagian besar dari Bojonegoro, Tuban dan Surabaya.

Untuk menjaring korban, tersangka pelaku menggunakan fasilitas media sosial. Kemudian tersangka menawarkan untuk dijadikan model, dimana hasil pemotretan di antaranya ada sesi telanjang. Untuk sesi pemotretan tanpa busana ini, tersangka menjualnya ke majalah dewasa. Sedangkan foto-foto seksi tersangka menjualnya ke percetakan Gunung Kelud (GK) dengan harga Rp 100 ribu foto yang di kirim melalui email. “Modusnya seperti itu,” ujar Kapolres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Budi Hendrawan saat jumpa pers, Jumat 12-Juni-2020.

Baca Juga :   Mahasiswa Undip Buat Pakan Ternak dan Pupuk Nabati dari Bahan Bekas

Untuk mengikatnya, tersangka membuat semacam kontrak yang isinya merugikan korban. Salah satunya, korban harus mau diajak berhubungan layaknya suami-istri. Juga korban mau difoto dengan pelbagai model dan gaya, termasuk berpakaian seksi bahkan tanpa busana.

Kasus asusila yang menjerat MH ini, berawal dari laporan perempuan berinisial 15, tahun, ke Polres Bojonegoro. Korban melapor setelah dijadikan model foto oleh tersangka. Yaitu mengikuti sesi pemotretan di beberapa tempat. Di antaranya di Hotel Bonegoro, Kecamatan Kalitidu. Sebelum ada proses pemotretan, tersangka membuat semacam kontrak kerja.

Perempuan bawah umur ini juga mengakui diajak berhubungan suami-istri. Karena terikat oleh kontrak kerja yang dibuatkan tersangka, korban akhirnya tidak bisa melawan. Sekarang sesi foto telanjang. Jika tidak mau akan saya denda Rp 60 juta, sesuai kontrak, ujar tersangka dalam jumpa pers di Kepolisian Resort Bojonegoro, Jumat 12-Juni-2020.

Pihak Polres Bojonegoro juga terus mendalami perkara asusila ini. Seperti berapa jumlah perempuan yang menjadi korban atas aksinya. Untuk sementara yang baru teridentifikasi sebanyak 18 orang dimana sudah diperiksa delapan dimana tiga orang diajak untuk berhubungan suami-istri. Sedangkan jumlah korbannya seperti diakui tersangka sebanyak 25 orang.“Jadi terus kita kembangkan,” ujarnya Kapolres AKBP Budi Hendrawan, pada Jumat siang 12-Juni-2020.

Baca Juga :   Bojonegoro Jam Malam, dari Jembatan Sosrodilogo hingga Gang Kecil Ditutup

Dicontohkan, lanjut Kapolres Budi Hendrawan, kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari seorang korban. Korban ketika itu, diminta untuk mengikuti sesi foto tanpa menggunakan busana. Tetapi jika hasil fotonya dianggap kurang bagus, maka korban harus menjadi pacarnya dan didenda Rp 60 juta dan mau diajak berhubungan badan. “Kejadian itu dilakukan di sebuah kamar hotel sebanyak satu kali,” tandas polisi kelahiran Bojonegoro ini.

Atas kasus ini, tersangka pelaku terancam dijerat Undang Undang Perlindungan anak. Ancaman hukuman penjaranya yaitu 15 tahun.”Ya itu salah satu pasal yang kita pakai,” imbuh Kapolres.
Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *