Bojonegoro- Terdapat delapan desa pada Pemilihan Kepala Desa Serentak (Pilkades) Bojonegoro gelombang III tahun 2020 dengan calon kepala desa lebih dari lima, maka sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 29 Tahun 2019 tentang Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2019 harus dilaksanakan seleksi. Seleksi dilaksanakan oleh Panitia Pilkades Kabupaten Bojonegoro. Seleksi didasarkan pada kriteria, pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, usia, tingkat pendidikan dan seleksi ujian tulis.
Kepala Seksi Bina Administrasi dan Aparatur Desa DPMD Kabupaten Bojonegoro Andri Firnandi mengatakan untuk ujian tulis Bacakades dari desa dengan calon lebih dari lima orang dilaksanakan bersama di Kabupaten pada 5 Februari 2020 mendatang. Sebagai pelaksana ujian adalah Panitia Pilkades Kabupaten
“Soal dari Panitia Kabupaten” Kata Andri Firnandi.
Delapan desa yang dimaksud adalah Desa Tengger Kecamatan Ngasem dengan 7 Bakal calon Kades (Bacakades), Desa Wadang Kecamatan Ngasem dengan 8 Bacakades, Desa Kuniran Kecamatan Purwosari dengan 6 Bacakades, Desa Banjarjo Kecamatan Padangan 6 Bacakades. Di Kecamatan Kasiman terdapat dua desa yakni Desa Tembeling dengan 6 Bacakades dan Sekaran 8 Bacakdes. Berikutnya dari Kecamatan Kedewan di Desa Hargomulyo, pada pilkades kali ini jumlah pendaftarnya 6 Bacakades dan terakhir dari Desa Glagahwangi dengan 7 Bacakades
Salah satu Bacakades dari Desa Glagahwangi Kecamatan Sugihwaras Abdul Ghofur mengatakan dirinya sudah siap menghadapi pilkades tahun 2020 ini, termasuk untuk mengikuti ujian. Dia percaya bahwa ujian akan dilaksanakan secara jujur sehingga hasilnya dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
“saya siap” Kata Pria yang ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat desanya kepada pemerintah desa ini.
Penulis: Syafik
Editor : Sujatmiko