Bojonegoro-Ujian Nasional (UN) tahun 2020 akhirnya dibatalkan, di tengah kekhawatiran wabah virus corona. Nilai rapor dan prestasi jadi, salah satu acuan kelulusan siswa.
Kepastian dibatalkanya Ujian Nasional (UN) tahun 2020 disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 4 tahun 2020. Yaitu tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat Penyebaran corona virus disease (covid- 19).
Surat Edaran yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati /Walikota seluruh Indonesia, memuat enam point. Salah satunya tentang UN, pada poin ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan :
a. UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan;
b. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi;
c. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.
Tentang penentuan kelulusan, dalam Surat Edaran yang ditanda tangani oleh Mendikbud Nadiem Makarim tanggal 24 Maret 2020 itu, Untuk menetukan kelulusan dapat dilakukan melalui Ujian Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut;
- Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini
- Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
- Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
- Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.
Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, Kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan;
- Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan
- kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Dandi Suprayitno mengatakan Surat Edaran Mendikbud tetap menjadi pedoman. Yaitu terkait dengan pelaksanaan UN dan hal lain terkait kelulusan siswa.
“Sedang kita kaji dan mencari formula untuk menindaklanjuti pelaksanaan Ujian Sekolah,” katanya.
Lanjut Dandi-panggilanya-terkait pelaksanaan belajar di rumah, pihaknya melihat perkembangan, nanti kalau masa belajar dirumah sesuai SE dari Kepala Diknas Bojonegoro selesai pasti akan ada pemberitahuan lebih lanjut.
Penulis : Syafik
Editor : Sujatmiko
Sumber : (www.kemdikbud.go.id)