Blora, damarinfo.com- Tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Blora cukup besar. Jumlahnya mencapai Rp 12,4 miliar. Menariknya, tunggakan tersebut terbanyak bukan karena pemilik kendaraan tidak mempunyai uang untuk membayar pajak. Melainkan mayoritas penunggak karena lupa membayar pajak kendaraan bermotor. Fakta tersebut terungkap dalam sosialisasi kepatuhan pembayaran PKB di Resto Seloparang Jepon, Kamis 4-8-2022.
Kepala UPPD Samsat Blora Achmad Susworo dalam paparannya di acara itu mengungkapkan, ada beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya tunggakan PKB di Kabupaten Blora.
‘’Berdasarkan survey yang kami lakukan, setidaknya ada empat faktor yang memperngaruhi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan oleh masyarakat. Faktor yang pertama adalah lupa, ini mencapai 56 persen. Kemudian tidak punya uang 25 persen, alamat tidak ditemukan sebanyak 15 persen, sisanya rusak dll sebanyak 4 persen,” ungkap Susworo.
Wakil Bupati (Wabup) Blora Tri Yuli Setyowati yang hadir dalam acara tersebut mengungkapkan, tunggakan pembayaran PKB di Blora mencapai Rp 12,4 miliar. Berdasarkan data yang dimilikinya, Wabup Tri Yuli Setyowati menyebut tunggakan terbesar berada di Kecamatan Blora Kota. Yakni sebanyak 25.657 objek pajak dengan nominal mencapai Rp 3,6 miliar. Disusul Kecamatan Jepon, Kecamatan Ngawen, Kecamatan Todanan, dan Kecamatan Bogorejo, yang menempati posisi tunggakan PKB terbesar berikutnya. Oleh karena itu, pihaknya meminta para camat untuk melakukan koordinasi dengan BPPKAD dan Samsat Blora guna meminta data tunggakan PKB per desa.
‘’Dengan data ini, tolong nanti Pak Camat bisa memilah desa mana yang tunggakannya paling besar. Kumpulkan seluruh kepala desa atau lurah, agar mereka nanti bisa mengingatkan masyarakat untuk melunasi tunggakan pajaknya,” tegas Wabup Tri Yuli Setyowati.
Menurut wabup, keberadaan PKB sangat penting untuk pembiayaan pembangunan di Kabupaten Blora. PKB yang dibayarkan masyarakat ini nantinya juga akan kembali ke daerah dalam bentuk dana bagi hasil (DBH) pajak dari Pemprov Jateng.
“Jika pajaknya lancar tidak ada tunggakan, mungkin kita tidak sampai pinjam perbankan untuk melakukan pembangunan jalan kabupaten. Maka di sinilah pentingnya membayar pajak,” kata wabup.
Berdasarkan data yang ada, untuk alokasi DBH Pajak daerah dari PKB, BBNKB, dan BBKB dari Pemprov Jateng tahun 2022 dialokasikan sebesar Rp. 133.636.373.000. Sedangkan realisasi sampai bulan Juni 2022, baru mencapai Rp. 52.556.837.607 (39,33%).
Untuk mencapai target PKB, maka menurut wabup, Bupati Blora H Arief Rohman telah mengeluarkan surat edaran untuk para perangkat daerah dan ASN. Berdasarkan edaran bupati tersebut, semua ASN diminta segera melakukan pembayaran/pelunasan kewajiban pajak kendaraan bermotor yang dimiliki. Aparatur kecamatan dan perangkat desa serta kelurahan diimbau mengingatkan kepada masyarakat yang mengurus administrasi di tingkat kecamatan dan desa, agar segera melakukan pembayaran/pelunasan kewajiban pembayaran PKB.
Sosialisasi kepatuhan pembayaran PKB yang diselenggarakan Dipenda Jateng kerjasama dengan Komisi C DPRD Jateng ini diikuti adalah seluruh kepala UPPD Samsat se Eks Karesidenan Pati, para camat, kepala desa, perangkat desa, mahasiswa, dan pelajar di Kabupaten Blora. Dalam kesempatan itu, juga hadir Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah Padmasari Mestikajati yang menjadi narasumber bersama Satlantas Polres Blora
Penulis : Ais