Tipu Perempuan di Madiun, Polisi Gadungan Diamankan Polisi

oleh -
oleh
(Kapolres Madiun Kota AKBP Bobby Aria Perkasa memberikan penjelasan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Madiun Kota, Selasa 21-7-2020)

Kota Madiun- DH (38) warga Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Madiun. Pasalnya DH mengaku sebagai Agung Pratama anggota Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, padahal dia bukan anggota kepolisian.

Kapolres Madiun Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bobby Aria Perkasa menjelaskan DH mencari korban lewat media jejaring sosial Facebook, Perempuan (23) tahun asal madiun yang menjadi korbanya. DH pun membujuk korban untuk berhubungan lewat media Whatsapp,  korbanpun mau bertukar nomor Whatsapp. Hubungan pun semakin intens antara DH dan korban Mulailah DH memulai aksi penipuanya dengan meminta foto tidak berbusana perempuan tersebut.

“Pelaku mencari mangsa melalui Facebook” Kata AKBP Bobby, dalam konferensi pers, Selasa 21-7-2020.

DH memang lihai, dia mempunyai dua akun whatsapp, yang digunakan untuk mengelabui korban, whatsapp kedua dia mengaku dengan nama Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hariyanto yang berperan sebagai atasan DH.

Baca Juga :   Pandemi Corona, Anggota Polres Bojonegoro Dapat Vitamin Tambahan

Awal juli 2020, DH mengaku kepada korban sedang tersandung masalah narkoba, dan dalam pemeriksaan, di Handphone DH ditemukan foto korban tanpa busana.  Dan hal ini bisa diangkat keranah pidana. Untuk meyakinkan korban, DH meminta kepada korban untuk menghubungi atasanya AKP Hariyanto yang tidak lain adalah dirinya sendiri namun dengan nomor Whatsapp yang berbeda.

“Atasannya yang namanya AKP Hariyanto itu ya tersangka. Jadi pelaku mempunyai dua akun WhatsApp,” jelasnya Kapolres Madiun

Baca Juga :   Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Perampokan Nasabah Bank

Korban pun yakin dan karena ketaktuan akhirnya korban mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening sesuai permintaan DH hingga Rp. 90 Juta. Tidak hanya sampai disitu kebiadaban DH, dengan mengaku sebagai AKP Hariyanto, DH pun menemui korban dan mengajak berhubungan intim layaknya suami istri.

“Korban yang curiga kemudian melaporkan ke kami (Polres Madiun Kota),” lanjut Kapolres Madiun

Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 24 ayat (4)UURI I No.19 thn 2016 tentang perubahan atas UURI No.11 thn 2008, tentang ITE atau pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar”

Penulis : Syafik

Sumber : intagram Ditreskrimum Polda jatim @cicpoldajatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *