Tipu Gelap Mobil, Oknum Kasun di Bojonegoro Diamankan Polisi

oleh 36 Dilihat
oleh
(Pelaku Penipuan di depan barang bukti mobil yang digelapkan. Mapolres Bojonegoro, Jum'at 18-3-2022. Foto : Rozikin)

Bojonegoro, damarinfo.com – Seorang Kepala Dusun di Bojonegoro harus meringkuk di dalam jeruji besi lantaran melakukan tindak pidana penipuan, Kepala Dusun berinisial AM asal Desa Melinjeng Kecamatan Sumberrejo hingga tiga kali melakukan penggadaian mobil rental yang di pinjamnya untuk menutup gadaian yang telah jatuh tempo pembayarannya tanpa seizin pemiliknya.

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad menyampaikan, sekira pada bulan juni 2021 terjadi kesepakatan pinjam pakai mobil antara pelapor dan terlapor (Berinisial AM) untuk di gunakan pada bisnis galian C di wilayah Kabupaten Tuban, awalnya pembayaran pinjam pakai tersebut berjalan lancar namun terjadi keterlambatan pada bulan oktober 2021, kemudian terlapor menanyakan keberadaan mobilnya namun terlapor selalu berjanji akan membayaranya.

Baca Juga :   Polisi Hentikan Penyelidikan Perkara Bupati Anna Muawanah

“Ini terlapor yang saat ini telah di tetapkan sebagai tersangka selalu berjanji akan membayarnya, saat pelapor mengatahui yernyata mobilnya di gadaikan langsung melaporkan ke Polres,” tutur Kapolres dalam Konfrensi pers di halaman Mapolres setempat pada Jum’at, 18-Maret-2022.

Lanjut Kapolres, Tersangka dalam menjalankan aksi penipuan dengan modus operandi awalnya tersangka menggadaikan mobil isuzu ertiga kepada seseorang namun setelah satu bulan jatuh tempo tersangka tidak bisa membayarnya, sehingga tersangka kembali memberikan jaminan sebuah mobil hasil pinjaman hingga tiga kali. mobil pinjamanan tersebut di gadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Baca Juga :   Polisi Tangkap 9 Pelaku Penganiayaan Remaja Hingga Meninggal Di Bojonegoro

“Modusnya sewa mobil, namun di gadaikan untuk jaminan gadaian yang jatuh tempo tersebut,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di kenakan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana kurungan 4 tahun penjaran dan atau pasal 372 yang ancaman pidananya juga selama 4 tahun penjara.

Penulis : Rozikin