Tim Teguh-Farida Gugat KPU Bojonegoro, Tuduh Abaikan Aturan Debat Publik

oleh 143 Dilihat
oleh
(Ketua Tim Pemenangan Paslon 01 bersama Tim Melaporkan KPU Bojonegoro ke Bawaslu, Selasa 22-10-2024. Foto : Tim Paslon 01)

Bojonegoro,damarinfo.comTim pemenangan pasangan calon nomor urut 01, Teguh Haryono-Farida Hidayati, resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro atas dugaan pelanggaran administratif dan etik dalam pelaksanaan debat publik Pilkada Bojonegoro 2024. Mereka menuding KPU melanggar aturan dengan hanya melibatkan calon wakil bupati dalam debat, yang dinilai merugikan proses demokrasi dan transparansi.

Laporan ini diajukan pada Selasa 22-10-2024 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Bojonegoro, menyusul insiden yang dianggap tim paslon 01 sebagai pengabaian aturan penting oleh KPU Bojonegoro.

Dalam keterangan persnya, Ketua Tim Pemenangan Teguh Haryono-Farida Hidayati, Hasan Abrori, menyatakan bahwa KPU diduga tidak mematuhi aturan terkait pelaksanaan debat publik Pilkada 2024 untuk pasangan calon kepala daerah.

“Kami menilai KPU tidak menjalankan proses sesuai aturan, yaitu PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. Seharusnya, debat publik melibatkan pasangan calon bupati dan wakil bupati secara utuh,” ungkap Hasan Abrori usai melaporkan KPU Bojonegoro.

Menurut Hasan, masalah bermula dari perubahan mekanisme debat oleh KPU Bojonegoro, di mana debat pertama hanya melibatkan calon wakil bupati.

“Terdapat kejanggalan dalam berita acara. Di situ tertulis bahwa debat hanya melibatkan calon wakil bupati, bukan pasangan calon secara lengkap,” tambahnya.

Tim paslon 01 telah mengirimkan surat resmi kepada KPU Bojonegoro pada 17 Oktober 2024 untuk meminta rapat koordinasi ulang terkait debat publik. Namun, beberapa kali rapat antara KPU, tim paslon 01, dan tim paslon 02 berakhir tanpa kesepakatan.

Baca Juga :   Debat Terbuka Pertama Pilkada Bojonegoro 2024, Gagal Dilaksanakan.

Pada rapat terakhir yang digelar 19 Oktober 2024, belum ada titik temu terkait format debat publik. Materi debat yang disampaikan KPU melalui liaison officer (LO) juga dinilai tidak sesuai harapan.

“Kami menemukan kejanggalan, terutama saat melihat panggung debat yang hanya disiapkan satu kursi, yang artinya hanya untuk calon wakil bupati,” ujar Hasan.

Tim paslon 01 juga telah memperingatkan KPU melalui surat tertanggal 17 Oktober 2024 terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami berharap KPU menjalankan aturan sesuai dengan PKPU Nomor 13, karena debat publik ini harus menjunjung tinggi transparansi dan integritas,” tegasnya.

Hasan menambahkan, jika terjadi pelanggaran oleh KPU Bojonegoro, tim paslon 01 akan mengikuti jalur hukum dan berharap masyarakat Bojonegoro memahami kejadian ini secara menyeluruh.

“Jangan hanya melihat sepintas, tetapi pahami substansi aturan yang berlaku dalam debat publik,” jelasnya.

Mengenai jadwal debat publik berikutnya, pihaknya menegaskan siap mengikuti keputusan KPU Bojonegoro.

“Kami siap jika debat dilanjutkan pada 1 November sesuai jadwal. Namun, kami berharap KPU menjalankan proses sesuai aturan, termasuk menghadirkan pasangan calon secara lengkap, meski sesi debat diperuntukkan bagi calon bupati,” tutupnya.

Baca Juga :   Polemik Debat Pilkada Bojonegoro 2024: Praktisi Hukum Dukung Keputusan KPU

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro menyatakan akan mengkaji laporan yang disampaikan tim paslon 01 terkait dugaan pelanggaran administratif dalam debat publik Pilkada Bojonegoro 2024.

Laporan tersebut diterima Bawaslu setelah debat publik yang dianggap tim paslon 01 melanggar ketentuan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Bojonegoro, Mochamad Muchid, menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa dan mengkaji aduan yang disampaikan.

“Kami akan mengkaji bersama komisioner lainnya. Salah satu komisioner terkait sedang berada di luar kota. Setelah itu, kami akan mengevaluasi laporan ini secara menyeluruh,” ujarnya.

Muchid juga menyebutkan bahwa aduan tim paslon 01 mencakup dugaan pelanggaran terkait format debat publik yang hanya melibatkan calon wakil bupati, yang dianggap tidak sesuai kesepakatan awal.

“Kami akan memeriksa kembali bukti-bukti yang ada. Proses ini memerlukan waktu karena kami harus memastikan semua informasi dan bukti lengkap sebelum mengambil keputusan,” jelasnya.

Sebelumnya, pertemuan antara KPU dan tim paslon 01 berakhir deadlock dalam rapat koordinasi pada 17 hingga 19 Oktober 2024, yang membahas format debat publik.

“Kami akan menindaklanjuti laporan ini setelah proses kajian selesai. Jika ditemukan pelanggaran signifikan, kami akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Muchid.

Penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *