Bojonegoro, damarinfo.com — Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro nomor urut 02, Setyo Wahono-Nurul Azizah, menegaskan bahwa pelaksanaan debat publik Pilkada Bojonegoro harus berpedoman pada Berita Acara (BA) 312 yang telah disepakati bersama sebelumnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro sendiri mengonfirmasi bahwa BA 312 masih berlaku.
Sekretaris Tim Pemenangan Paslon 02, Ahmad Supriyanto, menyampaikan bahwa dalam rapat koordinasi yang berlangsung Jum’at 8-11-2024, komisioner KPU Bojonegoro, Aryl Sharon, menyatakan BA 312 yang disepakati pada 24 September lalu tetap sah. Dengan dasar ini, tim paslon 02 meminta agar KPU tetap menjalankan debat publik sesuai dengan BA 312.
“Tadi dalam rapat, Pak Aryl Sharon menyatakan BA yang disepakati bersama itu masih sah. Kami berpegang pada itu,” ujar Ahmad Supriyanto.
Menurut politisi muda Partai Golkar ini, pernyataan KPU hari ini adalah jawaban yang telah dinantikan tim paslon 02. Pada rapat sebelumnya, tim ini meminta kepastian hukum atas BA 312 yang dianggap mengikat semua pihak terkait, termasuk tim paslon, KPU, dan Bawaslu.
“Sesuai Aturan, Siap Debat Terbuka”
Ahmad Supriyanto, atau yang akrab disapa Mas Pri, menegaskan bahwa pasangan Setyo Wahono dan Nurul Azizah menghormati aturan Pilkada dan siap mengikuti debat terbuka sesuai kesepakatan yang ada. “Paslon nomor 02 siap mengikuti debat terbuka yang berpedoman pada berita acara yang disepakati bersama antara tim paslon 01, paslon 02, KPU, dan Bawaslu Bojonegoro,” tegasnya.
Keberatan terhadap Keputusan Baru KPU Bojonegoro
Dalam rapat ini, KPU juga menyampaikan bahwa debat publik Pilkada Bojonegoro selanjutnya akan digelar pada 13 dan 17 November 2024, sesuai Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 1547 Tahun 2024. SK ini menggantikan pedoman teknis debat sebelumnya yang diatur dalam SK KPU Nomor 1529 Tahun 2024.
Namun, Mas Pri menegaskan keberatan tim paslon 02 terhadap SK 1547 tersebut, yang baru diterima di tengah berlangsungnya rapat hari ini. “Kami keberatan jika debat berikutnya mengacu pada SK 1547, karena BA 312 masih sah dan mengikat semua pihak,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, tim paslon 02 meminta waktu untuk meninjau SK tersebut sebelum menyatakan sikap resmi. “Kami butuh waktu untuk mengkaji surat keputusan ini karena baru kami terima secara mendadak,” ujarnya.

Format Debat Publik Berdasarkan Berita Acara 312
Sebagai informasi, BA 312 merupakan hasil kesepakatan bersama pada 24 September 2024 yang menetapkan format debat publik Pilkada Bojonegoro dalam tiga tahap:
- Debat antar calon Wakil Bupati pada 19 Oktober 2024.
- Debat antar calon Bupati pada 1 November 2024.
- Debat ketiga antara kedua paslon yang dijadwalkan pada 13 November 2024.
Tim paslon 02 menekankan pentingnya BA 312 sebagai acuan yang disepakati untuk memastikan pelaksanaan debat yang adil dan terstruktur.
Penulis : Syafik