Bojonegoro-Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menangkap tiga tersangka terkait kasus pengeroyokan dokter jaga di RSUD Blambangan Banyuwangi. Keduanya merupakan anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).
Ketiga tersangka berinisial Mat alias Har, 34 tahun, dan Har, 34, tahun keduanya warga Wongsorejo, Banyuwangi. Kemudian Sub,37, tahun, Ketua GMBI distrik Banyuwangi. Ketiganya telah ditahan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. “Kami dari Direktorat Reskrim Umum Polda Jatim akan menyampaikan informasi terkait kasus tindakan penganiayaan atau kekerasan bersama-sama, di mana saat ini kita sudah menahan ada 3 orang tersangka,” kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andreas Ratulangi saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin 10-Agustus-2020.
Kasus ini ini berawal di RSUD Blambangan Banyuwangi, di mana ketika ada seorang pasien yang dibawa ke sana untuk dilakukan pemeriksaan dan kemudian perawatan. Namun oleh dokter di sana pada waktu itu menyatakan bahwa pasien ini tidak perlu dirawat. “Jadi bisa dengan perawatan obat jalan atau rawat jalan,” papar Kombes Pitra.
Namun, lanjut Kombes Pitra, pelaku ini tidak terima dan datang bersama-sama melakukan tindakan penganiayaan atau kekerasan terhadap salah satu dokter di RSUD Banyuwangi tersebut.
Atas perbuatannya, pelalu dijerat pasal 170 junto 351 dan/atau junto 214 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap seorang pegawai negeri yang tengah melaksanakan tugas. Tersangka terancam delapan tahun hukuman kurungan penjara.
Penulis : Syafik