Bojonegoro – Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bojonegoro menggelar operasi yustisia penegakan protokol kesehatan, Senin 14-September 2020.
Tim gabungan yaitu Polres bersama-sama Kodim 0813/Bojonegoro, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro. Operasi yustisi dipimpin Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan, didampingi Kabag Ops Polres Bojonegoro, Kasat Sabhara Polres Bojonegoro.
Menurut Kapolres Bojonegoro jajaran Forkopimda Kabupaten Bojonegoro sangat serius dalam hal menangani Covid-19 di Bojonegoro. Menurutnya dilakukan secara massif dan humanis bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dengan sanksi tegas. “Yakni Tindak Pidana Ringan atau Tipiring,” tandasnya.
Kapolres menambahkan masyarakat yang terjaring razia operasi yustisi akan dikenakan sanksi Tipiring sesuai pasal 49 Jo 20A dan pasal 27C Perda Provinsi Jawa Timur Nomo 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat. “Masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, kita kenakan pasal 49 Jo 20A dan pasal 27C Perda Provinsi Jawa Timur Nomo 2 tahun 2020 dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro,” pungkasnya.
Hasil pantauan media ini, para pelanggar protokol Covid-19 yang terjaring didata satu per satu dan diberikan tilang Tipiring untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Sebanyak 25 pelanggar protokol Covid-19 yakni tidak memakai masker saat beraktivitas di luar.
Penulis :Rozikin