Bojonegoro –. Tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro bersama Tenaga Ahli Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) melaksanakan kegiatan asistensi di sejumlah desa di kabupaten ini. Tujuannya untuk membantu menyusun perencanaan desa atau biasa disebut Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes).
Menurut Kepala DPMD Kabupaten Bojonegoro Machmudin, program tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan. Baik dari sisi linimasanya maupun kualitas perencanaannya. Tujuannya bisa lebih fokus dan detil,” ujarnya pada Jumat 17-Juli-2020.
Menurut Machmudin, sesuai amanat Permendagri Nomor 114 pasal 5 ayat 3 tahun 2014, yaitu tentang pedoman pembangunan desa, maka untuk bulan Juli tahun berjalan mulai disusun RKPDes oleh pemerintah Desa. “Sedangkan target RKPDes tahun 2021, per 30 September 2020 sudah harus dilaksanakan Perdesnya,” katanya.
Dikatakan oleh Mahmudin, perencanaan menjadi kunci keberhasilan pembangunan di desa. Makanya, banyak ditemukan perencaan desa yang tidak sesuai dengan time line (lini masa) yang ditetapkan. Begitu juga dengan kualitas dan perencanaanya yang tidak sesuai standart.”Jadi, perencanaan itu menjadi kunci keberhasilan di desa,” imbuh mantan Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Bojonegoro ini.
Sementara itu Koordinator P3MD Kabupaten Bojonegoro, Didik Wahyudi menjelaskan, asistensi ini dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama ada 40 Desa. Pelaksanaan tahap pertama digunakan untuk asistensi tahap kedua. Sedangkan untuk 40 desa yang lain sehingga totalnya 80 desa. Dari hasil evaluasi 80 desa, akan disampaikan ke para pendamping desa se Kabupaten Bojonegoro dan melakukan asistensi semua desa-desa.
“Tim telah menyusun materi secara detail sesuai kebutuhan desa-desa. Sasarannya agar memudahkan dalam penyusunan RKPDes,” tutur Didik, panggilan mantan wartawan ini.
Didik berharap, dari asistensi ini bisa berdampak baik dalam pemberdayaan dan proses pembangunan di desa-desa.
Penulis : Syafik