Bojonegoro – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro mulai memperkenalkan program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera tilang elektronik melalui CCTV. Kamera intai ini untuk mengawasi para pelanggar lalu lintas yang kini siap diintegrasikan dengan server Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Bojonegoro AKP Bambang Prakoso untuk lokasi adanya CCTV yang merekam pelanggaran pengguna jalan tidak disebutkan secara detail lokasinya. Apakah semua CCTV yang terpasang di jalan digunakan program ETLE atau hanya beberapa saja. “Saya berpesan, pengguna jalan untuk tertib berkendaraan dan berlalu lintas,” tandasnya di kantornya, pada Jumat 7-2-2020.
Masih menurut pria asal Riau ini, e-tilang akan memanfaatkan rekaman video dan foto sebagai bukti masyarakat yang melanggar. Pihaknya berharap program ini bisa menekan angka kecelakaan di masyarakat. Tentu saja rekaman kamera dapat digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas. “Untuk mendukung program ETLE ini yakni untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas serta penindakan terhadap pelanggaran” pungkasnya.
di Kabupaten Bojonegoro, sesuai data Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro sendiri per Juni 2019, CCTV terpasang sebanyak 14 unit. Lokasinya tersebar di sejumlah titik strategis yang ramai lalu lalang kendaraan atau lalu lintas.
Utomo, 59 tahun, warga Klangon, Kota Bojonegoro, menyambut positif diterapkannya kamera tilang elektronik. Dengan demikian masyarakat bisa hati-hati dan tidak senaknya saja melanggar aturan. Terutama yang berada di lampu pengaturan jalan.”Kita sambut baik tentu saja,” tegasnya.
Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko