Tidak Bawa Masker, Didenda Rp. 100 ribu atau pidana kurungan 3 Hari

oleh -
oleh
(Sidang Tipiring Hasil Operasi Masker, Pengadilan Negeri Bojonegoro, Kamis 24-9-2020. Foto : Rozikin)

Bojonegoro – Sebanyak 114 Pelanggar protokol kesehatan Covid 19 di Bojonegoro menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dengan menggunakan tiga ruang sidang sekaligus pada Kamis, 24-9-2020.

Salah satunya sidang yang di pimpin oleh hakim tunggal Salman Alfarasi dan Penuntut Umum dari Aparat Kepolisian, dengan menghadirkan tiga terdakwa sekaligus dan dua saksi dari aparat kepolisian. sementara para pelanggar lainnya mengantri gilirian di ruang sidang.

Dari pantauan dalam sidang ini, para terdakwa mengakui jika tidak menggunakan masker, selama dalam perjalanan dan di muka umum sehingga dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur nomor 2 tahun 2020 perubahan Perda nonor 1 tahun 2019 tentang pelanggaran ketertiban umum dan kemanan masyarakat, yang mana tercantun sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

“kita sama – sama berusaha agar covid 19 tidak berlarut dan cepat kelar, mau kerja atau apa jadi nyaman. kita harus jaga mulai dari diri kita masing – masing” ujar Salman Alfarasi sebelum membacakan putusan.

Baca Juga :   Bupati Anna dan 11 Forkopimda Bojonegoro Terima Vaksin Covid-19

Dalam putusan majelis hakim menyatakan jika para terdakwa pelanggar protokol kesehatan tersebut melanggar Perda Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 dan di jatuhi pidana denda senilai Rp. 100.000 jika tidak di bayar subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.

Humas PN Bojonegoro Isdaryanto mengatakan hasil evaluasi di dua sidang sebelumnya baik  yang digelar di Pengadilan Negeri dan di tempat operasi, ternyatat tingkat kepatuhan masyarakat masih rendah dan jumlah pelanggar meningkat.  Sehingga jumlah dendanya dinaikan sesuai dengan tingkat pelanggaranya.

“pengadilan memutuskan untuk membedakan  jumlah denda sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan” Kata Isdariyanto

Perbedaan denda yang dimaksud oleh Isdariyanto yakni :

  1. Pelanggar yang tidak memakai masker dendanya naik menjadi Rp. 100 ribu dari sebelumnya Rp. 75 ribu, subsider kurungan tiga hari.
  2. Pelanggar yang membawa masker namun tidak di pakai (di simpan di saku, tas atau lainnya) di kenakan pidana denda Rp. 70 ribu subsider pidana, sebelumnya dikenakan denda Rp. 50 ribu dengan subsider pidana kurungan dua hari
  3. Pelanggar yang maskernya di pakai tidak sesuai anjuran, misal di leher, tidak menutup mulut dan hidung pidana denda Rp. 50 ribu rupiah subsider pidana kurungan selama 1 hari.
Baca Juga :   Pemakaman Protokol Covid, Sholat Jenazah Dilaksanakan di Makam

Masih menurut Humas PN Bojonegoro, harapan penegak hukum masyarakat tanpa adanya sidang tipiring untuk mematuhi protokol kesehatan namun nyatanya masih banyak yang belum tahu adanya sosialiasi dan memang abai dalam penerapan protokol kesehatan.

“ini menjadi perhatian kita semua, kuantitas persebaran covid 19 trennya trus mengalami peningkatan, kita jangan lengah dan tetap mematuhi protokol kesehatan” pungkasnya.

Penulis : Rozikin

Editor : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *