Tidak Ada yang Diberhentikan, Berikut Sanksi 4 PPK Yang Melanggar Kode Etik

oleh 152 Dilihat
oleh
Robby Adi Prawira (tengah) menyerahkan surat balasan atas surat rekomendasi 4 PPK yang melanggar kode etik, 2-4-2024

Bojonegoro, damarinfo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro ahirnya memberikan sanksi kepada empat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di empat Kecamatan yakni, PPK Kecamatan Margomulyo, Padangan, Bojonegoro dan Balen setelah mendapat surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 14 Maret 2024 yang menyatakan empat PPK tersebut bersalah dan melanggar kode etik.

Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, Komisioner KPU telah mendatangi kantor Bawaslu untuk menyampaikan tindaklanjut atau surat balasan atas rekomendasi Bawaslu terkait dengan empat PPK yang melanggar Kode etik sesuai hasil temuan Bawaslu.

“Kedatangan komisioner KPU menyampaikan balasan surat rekomendasi yang telah kami berikan pada 14 Maret 2024 terkait pelanggaran kode etik empat PPK,” ungkapnya Selasa, 2-April-2024.

Dalam surat yang di sampaikan ke Bawaslu tersebut menyebutkan, putusan yang di berikan kepada 4 PPK yang di nyatakan melanggar kode etik. Dengan rincian PPK Kecamatan Bojonegoro tiga Komisioner di jatuhi peringatan, dua komisioner dijatuhi peringatan keras. Kecamatan Margomulyo satu komisioner dijatuhi peringatan keras terakhir dan empat komisioner dijatuhi peringatan. Kecamatan Balen dua komisioner dijatuhi peringatan keras terakhir dan tiga komisioner dijatuhi peringatan. Kecamatan Padangan empat komisioner di jatuhi peringatan dan satu komisioner dijatuhi Peringatan Keras Terakhir.

Baca Juga :   3 PPK di Bojonegoro Jalani Sidang Pelanggaran Administratif Oleh Bawaslu

“Bawaslu berharap, nantinya ada evaluasi terhadap 20 komisioner di PPK empat Kecamatan tersebut, harapannya yang telah di nyatakan melanggar kode etik di ganti,” tandas Ketua Bawaslu Bojonegoro.

Robby Adi Prawira Komisioner KPU Bojonegoro yang datang ke Kantor Bawaslu untuk menyampaikan surat balasan surat rekomendasi Bawaslu Bojonegoro atas sikap yang di ambil KPU, saat di hubungi melalui pesan dan telephon WatsApp-nya tidak di jawab, Ketua KPU Fathur Rohman saat di telephon melalui WatsApp-nya juga tidak ada jawaban.

Baca Juga :   Rakor Pengawasan, Bawaslu Tekankan Pencegahan Dari Pada Temuan Pelanggaran

Di beritakan sebelumnya, empat PPK yaitu Kecamatan Margomulyo, Padangan, Bojonegoro dan Balen terbukti telah melanggar pasal 3 huruf h Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan pasal 6 huruf D peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilihan Umum.

4 PPK tersebut dalam putusan Bawaslu Bojonegoro terbukti dalam pelanggaran penambahan dan pengurangan suara saat rekapitulasi tingkat kecamatan, serta pelanggaran adanya oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tidak profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya.

Penulis : Rozi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *