Damarinfo.com – Upah Minimum adalah Upah bulanan terendah yang diterima pekerja atau buruh yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman. Upah Minimum tidak termasuk tunjangan atau upah pokok tanpa tunjangan. Upah minimum ini berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja minimal satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Dalam penetapan Upah Minimum harus memperhatikan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebuah wilayah. Upah Minimum terdiri dari Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Pada tahun 2022, UMK teringgi di Indonesia didominasi oleh Kabupaten/Kota di Jawa Barat dan di DKI Jakarta.
Berikut Kabupaten/Kota dengan Upah Minimum tertinggi seluruh Indonesia pada tahun 2022
- Kota Bekasi dengan UMK sebesar Rp. 4.816.921
- Kabupaten Karawang dengan UMK sebesar Rp. 4.798.312
- Kabupaten Bekas dengan UMK sebesar Rp 4.791.844
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dengan UMK sebesar Rp 4.641.854
- Kota Administrasi Jakarta Barat dengan UMK sebesar Rp 4.641.854
- Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan UMK sebesar Rp 4.641.854
- Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan UMK sebesar Rp 4.641.854
- Kota Administrasi Jakarta Timur dengan UMK sebesar Rp 4.641.854
- Kota Administrasi Jakarta Utara dengan UMK sebesar Rp4.641.854
- Kota Depok dengan UMK sebesar Rp 4.377.232
Sementara untuk UMK terendah pada tahun 2022 adalah UMK Kabupaten Banjarnegara dengan UMK sebesar Rp. 1.819.835.
Penulis : Syafik