Terlibat Prostitusi Online, Pasutri di Kediri Ditangkap Polisi

oleh -
Pasangan suami istri (Pasutri) di Kediri diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota karena terlibat kasus prostitusi online. Foto/dok.CICNews

Bojonegoro-Pasangan suami istri (Pasutri) di Kediri diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota karena terlibat kasus prostitusi online. Mereka menawarkan layanan seks tukar pasangan alias swinger serta threesome di media sosial.

Keduanya berinisial MZN,43, tahun dan istrinya, KSH,40, tahun, warga Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Keduanya dibekuk petugas dari sebuah penginapan di Kediri.

Baca Juga :   Empat Orang Pencuri Gabah di Bojonegoro Diringkus Polisi

Kepala Polres Kediri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Miko Indrayana mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut bermula dari patroli siber Satreskrim. “Tersangka suami istri menawarkan layanan berganti pasangan atau threesome di akun facebook. Apabila ada yang berminat mereka akan memberikan layanan tersebut dengan bayaran berbeda,” kata AKBP Miko Indrayana, Selasa 11-Agustus-2020.

Tersangka telah melakoni aktivitasnya sejak 2018 lalu. Mereka mematok tarif antara Rp 700-800 untuk sekali kencan. Perbuatan tersebut dilatarbelakangi oleh adanya motif perekonomian.

Baca Juga :   Buron Perampokan Emas di Pasuruan Ditangkap Polisi

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP tentang perbuatan pidana untuk mempermudah seseorang melakukan perbuatan cabul.
Penulis : Syafik/Sumber CICNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *