Bojonegoro-Kepolisian Resort Bojonegoro memecat seorang oknum polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) Jayus yang terjerat kasus narkotik dan obat-obatan (narkoba). Ini adalah kasus kedua setelah sebelumnya oknum anggota Polres Bojonegoro berinisial Supri, juga dipecat karena terlibat kasus kriminalitas.
Brigadir Kepala) Jayus, dipecat lewat upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam sebuah acara di Markas Polres Bojonegoro, Kamis 16-April-2020. Oknum polisi bersangkutan dipecat setelah terbukti menjadi pengedar narkotik dan obat-obatan di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dipimpin langsung Kepala Kepolisian Resort Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mohammad Budi Hendrawan. Namun upacara pemecatan tidak dihadiri oleh Bripka Jayus dan hanya berupa foto yang bersangkutan. Oknum polisi tersebut tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Blora.
Kapolres Budi Hendrawan mengatakan, bahwa proses upacara dilakukan dengan penanggalan atribut Polri atau disebut PTDH atas Jayus. Yang bersangkutan dicopot karena melanggar aturan kode etik profesi Polri. “Melanggar kode etik Polri,” ujarnya dalam upacara di Markas Polres Bojonegoro, pada Kamis 16-April-2020.
Menurut Kapolres, upacara PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Jatim Nomor : Kep/531/III/2020, tanggal 6 Maret 2020. Yaitu Bripka Jayus telah melakukan tindak pidana sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Kasus ini ditangani Satuan Narkoba Kepolisian Resort Blora. Yang bersangkutan saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Blora.
Kapolres Budi Hendrawan mengajak seluruh personil Polres Bojonegoro untuk menjadikan upacara PDTH sebagai bahan pembelajaran. Yaitu agar tidak terulang kembali dan intropeksi diri agar lebih waspada, berhati-hati dan tidak terjerumus dalam tindakan kriminalitas. Karena hal ini jelas akan merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi Polri. “Anggota Polri harus memberi contoh teladan di tengah masyarakat, bukan sebaliknya,” ucap Kapolres kelahiran Kabupaten Bojonegoro ini.
Proses pemecatan dengan tidak hormat ini adalah kasus kedua di lingkungan Polres Bojonegoro. Karena sebelumnya seorang anggota Satuan Sabhara Kepolisian Resor Bojonegoro Brigadir Supri, juga dipecat karena terbukti mengedarkan terlibat peredaran uang palsu di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Oktober 2016. Setelah kasus itu terbongkar, Supri kini mendekam di Lapas Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
Upacara PTDH atas Supri ketika itu juga langsung dipimpin Kapolres Bojonegoro AKBP Mohammad Budi Hendrawan di halaman Markas Polres Bojonegoro pada Kamis 5-Maret-2020 lalu. Pemecatan Supri berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jatim Nomor Kep/535/III/2019, tertanggal 29 Maret 2019 karena terbukti menyimpan dan mengedarkan uang palsu.
Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko