Ya, semestinya para Kepala Desa bersama Tim Pelaksananya (Timlak) Desa Penerima Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa atau biasa disebut BKD berterima kasih kepada Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto yang akrab dipanggil Mas Wawan ini. Pasalnya berkat Inspeksi Mendadak (Sidak) nya Mas Wawan ada tiga hal positif yang bisa di dapat, untuk Kades dan Tim Lak bisa terhindar dari jeratan hukum, untuk masyarakat bisa mendapatkan hasil program baik itu jalan atau jembatan yang sesuai harapan setidaknya untuk tahun anggaran berikutnya dan untuk Pemkab Bojonegoro bisa memperbaiki pelaksanaan BKD di tahun beriktunya.
Andai saja Sidak nya Mas Wawan dilakukan pasca Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maka sudah bisa dipastikan akan banyak yang terjerat kasus hukum. Atau jika Mas Wawan tidak melakukan Sidak sama sekali maka kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaan BKD tidak akan terungkap.
Mas Wawan rajin melakukan sidak sejak dimulainya BKD pasca Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan akhir Nopember 2021 lalu. Temuanya banyak sekali dari soal administrasi hingga pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) nya. Sebut saja di Desa Megale dan Desa Babat Kecamatan Kedungadem, Mas Wawan menemukan kualitas aspal tidak sesuai. Berikutnya pengaspalan jalan di Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro, Mas Wawan menemukan aspal yang mengelupas padahal baru beberapa hari selesai dikerjakan. Dan masih banyak lagi temuan dari sidak Mas Wawan ini.

Kesalahan-kesalahan ini menjadi dapat dimaklumi namun bukan dibenarkan, musababnya waktu pelaksanaan program yang mepet dan juga belum terbiasanya desa-desa penerima mengelola anggaran yang sedemikian besar. Termasuk proses lelang atau tender dari pekerjaan yang nilainya diatas Rp. 200 juta. Desa yang biasanya mengelola anggran dibawah 2 miliar, tetiba harus ditambah dengan mengelola anggaran diatas Rp. 3 miliar dengan sistem pengelolaan yang jelas-jelas berbeda dari pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Sebelum urusan Aparat Penegak Hukum (APH), sesuai aturan harus dilakukan pemeriksaan internal oleh Inspektorat dan pemeriksaan eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Acuanya Undang-Undang nomor 15 tahung 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Bab II tentang Lingkup Pemeriksaan, pasal 2 menyebutkan (1) Pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara. (2) BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara.
Dalam UU yang sama pasal 9 memberikan ketentuan bahwa BPK dapat memanfaatkan hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan APIP wajib menyerahkan hasil pengawasanya kepada BPK. Selanjutnya pada BAB V yang memuat soal Pengenaan Ganti Kerugian Negara, BPK memberikan batas waktu 60 hari untuk melaporka penyelesian ganti kerugian negara/daerah tersebut.
Berikutnya Pada undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pasal 10 menyebutkan bahwa BPK diberikan kewenangan untuk menilai dan atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Ayat berikutnya BPK juga diberi kewenangan untuk mematau pelaksanaan pembayaran ganti rugi tersebut.
Peraturan BPK nomor 2 tahun 2017 pasal 3 ayat 3 menyebutkan bahwa tindak lanjut rekomendasi harus dilaporkan kepada BPK paling lama 60 hari sejak Laporan Hasil Permiksaan diterima.
Penegasan soal batasan 60 hari ini juga menjadi penekanan pada saat Rapat Koordinasi Presiden dengan Kejaksaan Agung, Kapolri, BPK dan Kepala Daerah 24 Agustus 2015. Kejagung dan Kepolisian memastikan pihaknya menunggu setelah 60 hari pasca Rekomendasi BPK (https://setkab.go.id/tak-perlu-takut-jaksa-agung-akan-ciptakan-situasi-nyaman-bagi-penyelenggara-negara/)
Jadi memang para kades yang sudah menerima atau yang akan menerima harusnya berterima kasih keapda Mas Wawan, sehingga dapat terhindar dari jeratan hukum. Dan untuk pelaksanaan BKD tahun 2022 ini tentu akan lebih baik lagi, belajar dari kesalahan-kesalahan yang telah diungkap oleh Mas Wawan sebagai hasil dari Sidaknya selama ini.
Terima kasih Mas Wawan…
Penulis : Syafik