Tegar Akhirnya Meninggal Dunia, Siapa yang Bertanggung Jawab?

oleh -1481 Dilihat
oleh
(Suasana Rumah Duka Tegar Dwi Prasetya (alm), di Perumahan Tikusan Kapas Bojonegoro. Minggu 5-11-2023, Pukul 22.00 WIB. Foto : Budi)

Bojonegoro,damarinfo.com – Dunia Sepak Bola di Bojonegoro berduka, salah satu tunas muda sepak bola Bojonegoro bernama Tegar Dwi Prasetiya akhirnya meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit selama tiga hari.

Tegar-panggilannya-adalah salah satu pemain dari Sekolah Sepak Bola (SSB) Indonesia Muda (IM) yang ikut dalam ajang Piala Soeratin U-13. Pada saat menjalani laga melawan SSB Satria Mandiri dari Kecamatan Purwosari, Jum’at  3-Nopember-2023, Tegar tersambar petir. Tegar pun dilarikan ke Rumah Sakit Ibnu Sina Bojonegoro, dan selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sosodoro Jatikusumo Bojonegoro. Namun akhirnya Tegar harus menghembuskan nafas terakhir, setelah dirawat selama dua hari di RSUD Sosodoro Jatikusumo, pada hari Minggu, 5-Nopember-2023.

Salah satu Pengurus SSB IM, Budianto menyampaikan bahwa Tegar meninggal dunia pada pukul 21.00 WIB di RSUD Sosodoro Jatikusumo. selanjutnya jenazah tegar di bawa ke rumah duka di Perumahan Tikusan Kapas Bojonegoro.

“Ini duka bagi seluruh masyarakat Bojonegoro, khususnya pecinta sepak bola, seharusnya ada yang bertanggung jawab dengan peristiwa ini agar tidak terulang lagi dan ini harus menjadi  yang terakhir terjadi di dunia sepakbola” Kata Budianto dengan nada lemas.

Baca Juga :   Selamat Jalan Tegar, Kepergianmu Membuka Mata Kita Semua

Ketua Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Bojonegoro Sally Atyasasmi belum membalas pesan yang dikirimkan oleh jurnalis damarinfo.com melalui media Whatsapp.

(Alm. Tegar Dwi Prasetyo /lingkaran putih.Foto :Budi)

Mantan pengurus Askab PSSI Bojonegoro Bidang Hukum Hanafi menyampaikan bahwa Internal Askab PSSI Bojonegoro melalui Bidang Hukum harus membentuk tim pencari fakta atas kegiatan atau event sepakbola yang menimbulkan korban jiwa.

“jika tidak dilakukan maka Asprov PSSI Jatim harus turun tangan menangani ini agar faktanya jelas” ujar pria yang juga anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bojonegoro ini.

Baca Juga :   Bojonegoro FC Lolos 24 Besar, Persembahan untuk Tegar

Lanjut Hanafi, Tim tersebut bertugas untuk mencari fakta ada atau tidaknya unsur kelalaian pada pertandingan tersebut. Lalu kesimpulan dari Tim pencari fakta ini dapat dijadikan acuan pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan.

“ bisa juga laporan dari pihak keluarga korban” Kata Hanafi.

Hanafi menambahkan penyelidikan ini untuk mendalami kemungkinan memenuhi unsur pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian terdapat dalam Pasal 359 KUHP berbunyi sebagai berikut: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *