Tarik-Ulur Bojonegoro soal Lockdown

oleh -
Lukisan lockdown karya Agus Sigro, seniman asal Bojonegoro.

Bojonegoro- Beberapa Kota dan Kabupaten memutuskan untuk melakukan karantina kewilayahan atau lockdown. Sebut saja Kota Tegal, yang memutuskan untuk lockdown per 30 Maret 2020 mendatang hingga 30 Juli 2020. Bagaimana dengan Bojonegoro?

Sebagai pertimbangan, Menyusul satu orang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Sosodoro Djatikusumo Bojonegoro meninggal,  pada Sabtu 28-3-2020. Meski belum ada kepastian pasien asal Kecamatan Balen tersebut meninggal positif covid-19.

Adalah Qohar Mahmudi, salah seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, yang mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melakukan lockdown.

“lock down adalah salah satu solusi,” katanya pada damarinfo.com, Sabtu 28-3-2020.

Alasanya, menurut Qohar Mahmudi, adalah untuk menyelamatkan rakyat Bojonegoro dari ganasnya virus corona ini. Maka tidak perlu menunggu sampai ada korban berjatuhan. Dan C19, begitu Qohar Mahmudi menyebutnya, sudah menyebar dan semakin sulit untuk dikendalikan.

Terkait dengan kehidupan masyarakat, sudah tentu menjadi tanggung jawab dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Apalagi dengan APBD Rp 5 – 6 Triliun , maka sangat cukup untuk menjamin kebutuhan dasar masyarakat Bojonegoro selama lockdown.

“Bojonegoro sangat mampu ngopeni rakyatnya,” tegas Qohar Mahmudi.

Qohar Mahmudi melanjutkan, untuk masalah teknis para pejabat lebih mengerti bagaimana menjalankanya. Kalaupun toh jika Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tidak bersedia melaksakanan, maka katanya, masyarakat secara mandiri melakukan lockdown di masing-masing kelurahan atau desa atau perumahan.

Baca Juga :   DPRD : Membandingkan Penanganan Kemiskinan di Bojonegoro dengan Sleman

“Sekali lagi ini bagian dari upaya, jika kita benar-benar menyayangi rakyat Bojonegoro,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro Abdullah Umar menyatakan lockdown itu wewenang pusat.

“Itu wewenang pusat,”katanya singkat.

Sebelumnya dosen Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro Mohammad Mansur mengatakan lockdown atau karantina wilayah dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018.

Salah satu syarat untuk melakukannya adalah penentuan status darurat kesehatan nasional oleh Pemerintah Pusat. Dan dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo pada hari senin tanggal 16 Maret 2020 menyatakan Indonesia sebagai Darurat Bencana Nasional.

“Sehingga secara hukum daerah sudah layak untuk melakukan karantina wilayah untuk mengurangi penyeberan virus covid 19,” ujarnya.

Mohammad Mansur menambahakan, ini masalah kebijakan. Karena pusat bisa jadi belum siap secara anggaran apabila harus karantina. Karena negara harus menjamin segala kebutuhan warganya ketika dilakukan karantina. Padahal kalau pemerintah pusat mau menggerakkan daerah untuk menggunakan APBD nya bisa mengurangi beban anggaran pemerintah pusat.

“Bojonegoro sangat siap, tinggal kemauan dari pemimpin di daerah ini,” pungkasnya.

Tugu Selamat Datng Bojonegoro di jalur Bojonegoro-Babat.Foto/dok.Bojonegoro.go.id

Apa Itu UU Nomor Tahun 2018

Dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan pasal 1
– Ayat 1 karantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
– Ayat 2 Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia,bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahayakesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayahatau lintas negara.

Sementara yang dimaksud karantina disebutkan dalam Pasal 1
– ayat 6 Karantina adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundangundangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, Alat Angkut, atau Barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau Barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau Barang di sekitarnya.

Untuk definisi Karantina wilayah tersebut dalam pasal 1
– Ayat 10 Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Terkait dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam masa karantina, UU yang ditanda tangangi Presiden Joko Widodo ini menyebutkan pada pasal 8 Setiap Orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina.

Selain hak tersebut, masyarakat juga punya kewajiban seperti tersebut dalam Pasal 9 ayat 1 dan 2 bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan dan Setiap Orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Penulis : Syafik
Editor : Sujatmiko

Baca Juga :   Bupati Bojonegoro Hadiri Pembukaan KBSB di Desa Napis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *