Pemimpin Baru Bojonegoro: Tantangan dan Peluang di Tahun Pertama

oleh 105 Dilihat
oleh
(Grafis By Syafik)

Damarinfo.com – Bojonegoro memasuki babak baru. Harapan membuncah, tantangan menghadang. Pada 20 Februari 2025, Setyo Wahono dan Nurul Azizah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro. Dengan anggaran daerah yang besar, mereka dihadapkan pada ujian pertama: bagaimana menjalankan visi dan misi tanpa harus menunggu tahun anggaran berikutnya?

Bojonegoro kini dipimpin oleh Mas Wahono dan Bu Nurul, yang mengemban amanah dengan APBD tahun 2025 mencapai Rp 7,9 triliun. Namun, anggaran tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) oleh Penjabat (Pj) Bupati Adriyanto, melanjutkan kebijakan pemerintahan sebelumnya di bawah Bupati Anna Muawanah. Artinya, program-program baru yang dijanjikan Wahono-Nurul belum masuk dalam APBD 2025.

Program lama masih mendominasi penggunaan anggaran, seperti beasiswa, BOS MADIN, Universal Health Coverage (UHC), insentif RT/RW, stimulus BUMDES, hingga event tahunan Bojonegoro Thengul International Folklore Festival. Sementara itu, program unggulan Wahono-Nurul seperti pembangunan sekolah unggulan, bantuan hibah Rp 1 miliar per tahun untuk pemuda, satu siswa satu laptop, rumah sakit tipe A, serta digitalisasi layanan publik, belum bisa langsung direalisasikan.

Namun, ada peluang yang bisa dimanfaatkan untuk menjalankan program unggulan mereka di tahun pertama. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setidaknya ada tiga cara yang bisa dilakukan:

  1. Perubahan APBD
    • Program baru dapat dimasukkan melalui Perubahan APBD, dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan tahun anggaran berjalan.
    • Perubahan bisa dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi anggaran, pergeseran antar program, atau keadaan darurat.
    • Sesuai Pasal 161, perubahan APBD harus disusun paling lambat minggu kedua September dan disahkan tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
  2. Pergeseran Anggaran
    • Jika perubahan APBD tidak memungkinkan, kepala daerah bisa mengalihkan anggaran antar unit organisasi, program, atau jenis belanja.
    • Pasal 160 ayat (1) memungkinkan perubahan alokasi anggaran melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
  3. Pemanfaatan SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran)
    • Pasal 143 ayat (1) menyebutkan bahwa SiLPA tahun sebelumnya dapat digunakan untuk membiayai program baru dalam perubahan APBD.
Baca Juga :   Arief Januwarso: Sinergi Perguruan Tinggi Lokal dan Pemkab, Kunci Bojonegoro Makmur dan Membanggakan

Selain itu, pemerintah daerah juga dapat mencari alternatif pendanaan, seperti kerja sama dengan sektor swasta, optimalisasi retribusi daerah, hingga pengajuan bantuan ke pemerintah pusat. Langkah-langkah ini dapat menjadi solusi agar program unggulan tetap dapat dijalankan meskipun APBD telah ditetapkan.

Dengan memanfaatkan mekanisme ini, Wahono-Nurul bisa mulai merealisasikan 9 program prioritas, di antaranya:

Pendidikan Gratis hingga 12 Tahun – Meningkatkan akses pendidikan dan mengurangi angka putus sekolah.
Penyediaan Lapangan Kerja Baru – Mendorong UMKM dan investasi agar lapangan kerja bertambah.
Akses Air Bersih dan Irigasi Pertanian – Meningkatkan ketahanan pangan dan kualitas hidup masyarakat.
Digitalisasi Layanan Publik – Mempercepat birokrasi dan meningkatkan transparansi.
Peningkatan Layanan Kesehatan Desa – Menyediakan ambulans dan tenaga medis untuk layanan kesehatan yang lebih merata.
Reboisasi dan Energi Terbarukan – Mengembangkan panel surya dan biogas untuk energi hijau.
Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata Lokal – Memajukan budaya dan sektor pariwisata sebagai sumber ekonomi baru.
Pembangunan Pasar Rakyat Modern untuk UMKM – Memberikan ruang usaha bagi UMKM agar lebih kompetitif.
Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas – Menciptakan lingkungan bersih dan mengoptimalkan pengelolaan sampah.

Baca Juga :   Strategi Cerdas Mas Wahono dan Bu Nurul: Pangan Bergizi dari Buis Beton Lele

Pemerintah daerah juga perlu memastikan adanya sosialisasi dan komunikasi intensif dengan masyarakat agar program-program ini bisa berjalan dengan efektif. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk lembaga legislatif dan organisasi masyarakat, sangat diperlukan agar implementasi kebijakan tidak terkendala.

Meski APBD 2025 sudah ditetapkan, Mas Wahono dan Bu Nurul tetap punya ruang gerak untuk menjalankan program mereka. Dengan strategi anggaran yang tepat, harapan masyarakat Bojonegoro untuk hidup lebih makmur dan membanggakan bisa segera terwujud. Kini, bola ada di tangan pemimpin baru. Mampukah mereka menjawab tantangan ini? Saatnya bukti berbicara, bukan sekadar janji kampanye.

Penulis : Syafik

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *