Tak Mau Divaksin, Bantuan Sosial Dapat Dihentikan

oleh 13 Dilihat
- Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Nurul Azizah secara langsung menerima paket bantuan Covid- 19 dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Kamis 11-Juni-2020.Foto/Dok. Humas Pemkab Bojonegoro

Damarinfo, Bojonegoro- Pemerintah Republik Indonesia memberikan sanksi kepada sasaran penerima vaksin yang tidak mau divaksin. Sanksi ini, menjadi perhatian masyarakat, selama pelaksanaan vaksinasi Covid-19, beberapa bulan terakhir ini.

Adalah Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden nomor 99 tahun 2020, pasal 13 A, ayat 4, menyebutkan Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid- 19. Yang tidak mengikuti vaksinasi Covid- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c. denda.

Kepala Seksi Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro dr. Wheny Diah menyatakan, pihaknya telah menyampaikan Perpres tersebut kepada pemerintah desa dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) untuk disosialisasikan.“Kita sudah sampaikan ke Desa dan Puskesmas” Kata dr. Wheny Diah.

Dokter Wheny menegaskan, yang bisa memutus mata rantai penularan Covid-19 adalah herd immunity dan protokol kesahatan.  Untuk itu jika kepatuhan masyarakat kurang dalam melaksanakan protokol kesehatan, maka herd immunity menjadi pilihan paling efektif. Setidaknya dalam memutus mata rantai Covid-19, yakni dengan vaksinasi. “Kami berharap masyarakat bersedia melakukan vaksinasi sesegera mungkin sesuai ketersediaan vaksin di Puskesmas,” harapnya.

Baca Juga :   Jumlah Positif Covid-19 di Bojonegoro Total 42 Orang, Enam Meninggal

Data dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bojonegoro, per Rabu 16 –Juni -2021, jumlah keseluruhan yang sudah divaksin tahap pertama adalah 81.338 orang dari 157.749 sasaran vaksin atau 51,6 persen. Dan untuk vaksisn tahap ke dua sudah dilakukan untuk 38,987 orang atau 24,7 persen.

Baca Juga :   Jumlah ODP Turun, Warga Bojonegoro Diminta Tetap Waspada

Vaksinasi ini menyasar Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan, Pelayanan Publik, Lansia, Masyarakat Umum dan Masyarakat Rentan. Vaksinasi dilaksanakan di 48 Fasiltias Kesehatan, diantaranya seluruh Puskesmas di Kabupaten Bojonegoro, Rumah sakit milik Pemkab Bojonegoro, RS Swasta, Klinik TNI AD dan Klinik Pratama milik Polres Bojonegoro.

Juru bicara Satgas Covid-19 Pemkab Bojonegoro Masirin menyampaikan terkait tingginya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bojonegoro dalam dua Minggu ini. Padahal vaksinasi berjalan normal. Pasalnya semua tergantung stok atau ketersedian vaksin di Bojonegoro. Menurutnya, daerah hanya menerima vaksin, sementara pengadaan dilakukan oleh pemerintah pusat. “Vaksinasi normal,” katanya singkat.

Penulis : Syafik