Tahun 2023, Bojonegoro Digelontor Rp. 4,5 triliun lebih Oleh Pemerintah Pusat

oleh -92 Dilihat
oleh
(Grafik 5 Kabupaten Penerima DTU Terbesar. Grafik : Syafik)

Bojonegoro,damarinfo.com – Bojonegoro dipastikan masih masuk Kabupaten Terkaya di Indonesia pada tahun 2023. Pasalnya Kabupaten Bojonegoro digelontor dana dari Pemerintah Pusat dalam jumlah sangat besar. Berdasar lampiran surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan nomor  S-173/PK/2022  tertanggal 29 September 2022, Kabupaten Bojonegoro mendapatkan Dana dari Pemerintah Pusat sebesar Rp. 4.508.435.673.000,00.

Rincianya adalah Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp. 4.111.490.546.000,00, Dana Alokasi Khusus sebesar Rp. 900.580.322.000, Dana Desa sebesar Rp. 395.962.330.000,00, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp. 34.257.391.000,00 dan DAK Khusus non Fisik sebesar Rp. 362.687.736.000,00.

Baca Juga :   APBD Bojonegoro Jumbo. Dari mana Saja Sumbernya?

Besaran Dana Transfer dari Pemerintah Pusat tahun 2023 ini naik sebesar 13,71 persen dari tahun 2022. Pada tahun 2022 jumlah keseluruhan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat adalah Rp. 3.964.711.000.000,00.

Sementara untuk jumlah Alokasi DTU yang diterima oleh Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2023 ini, menempatkan Kabupaten Bojonegoro pada posisi ke tiga diantara 548 Kabupaten/Kota di Indonesia, sebagai Kabupaten/Kota dengan penerimaan DTU terbesar.

Kabupaten Kutai Kartanegara  menjadi Kabupaten dengan penerimaan DTU terbesar yakni Rp. 5.413.128.495.000,00, Posisi kedua ditempati oleh Kabupaten Kutai Timur dengan DTU sebesar Rp. 4.413.586.789.000,-

Baca Juga :   Mochlasin Afan : Kenaikan ADD Solusi Pemerataan Pembangunan Desa, Bukan BKD!

Jumlah Besaran DTU Kabupaten Bojonegoro tersebut didapat dari Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp. 2.814.947.894.000,00, berikutnya dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 900.580.322.000,00 dan Dana Desa sebesar Rp. 395.962.330.000,00.

Besaran Dana Transfer dari Pemerintah Pusat ini tentu akan mengubah besaran Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran (KUA PPAS ) yang telah disepakati antara Bupati Bojonegoro dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beberapa bulan lalu.

Penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *