Bojonegoro,damarinfo.com – Partai Politik di Bojonegoro yang mendapatkan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 tingkat Kabupaten bakal mendapatkan kenaikan bantuan pada tahun 2023. Kenaikanya dialokasikan 100 persen , dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 3.921.000.000 menjadi Rp. 7.842.020.000 pada tahun 2023.
Kenaikan ini mendapatkan perhatian khusus dari Gubernur Jawa Timur dalam evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2023 dan Penjabarannya dalam Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bojonegoro.
Dalam lampiran Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/929/KPTS/2022, Gubernur mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam penganggaran dan pelaksanaannya agar mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 36 tahun 2018 sebagaimana telah dibuah dengan Permendagri nomor 78 tahun 2020, antara lain pada intinya ;
- Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengajukan permohonan kenaikan bantuan keuangan partai politik kepada Gubernur untuk mendapat persetujuan
- Persetujuan Gubernur terhadap Kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik menjadi dasar penganggaran Bantuan Keuangan Partai Politik serta menjadi dasar pencantuman dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Besaran bantuan keuangan partai politik naik berturut-turut, pada tahun 2021 Bantuan Keuangan Parpol adalah Rp. 1.500 per suara, tahun 2022 naik menjadi Rp. 5 ribu per suara dan tahun 2023 dianggarkan Rp. 10 ribu per suara.
Berikut tabel Bantuan Keuangan yang diterima Partai Politik tahun 2022 dan Perkiraan jumlah yang diterima pada tahun 2023;

Penulis : Syafik