Tahun 2020, CSR Migas di Bojonegoro Senilai Rp 34 Miliar

oleh -49 Dilihat
oleh
(Salah satu Program CSR dari PEPC Pemberdayaan Perajin Batik di Sekitar Proyek JTB, Foto diambil 28-11-2018, Foto Syafik)

Bojonegoro- Masyarakat di Kabupaten Bojonegoro mendapatkan sebesar Rp 34 miliar dari tiga perusahaan minyak dan gas bumi (migas) yang beroperasi di daerah ini. Dana tersebut berasal dari corporate social responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) migas tahun 2020 ini.

Anggaran sebesar Rp 34 miliar untuk warga sekitar produksi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Bojonegoro. Dengan rincian Exxon Mobile Cepu Limited (EMCL) Rp 25 miliar, Pertamina EP Asset 4 Rp. 2,5 Miliar dan PEPC Rp, 6 miliar lebih. Soal besaran CSR didapat oleh Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro saat kunjungan kerja ke Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas di Jakarta Jum’at 7-2-2020.

Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Muchlasin Affan mengatakan, dalam kunjungan tersebut SKK Migas juga menyatakan sampai saat ini (bulan februari 2020) program CSR belum dapat dilaksanakan. Penyebabnya karena masih ada usaha sinkronisasi dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

“Kata SKK Migas mestinya harus sudah jalan,” kata Afan, panggilan politisi Partai Demokrat ini. Dia melanjutkan, upaya yang dilakukan Pemkab Bojonegoro cukup mengganggu SKK Migas. Setidaknya untuk pelaksanaan program CSR di Bojonegoro.

Baca Juga :   SKK Migas Jabanusa Gelar Webinar Jurnalistik

Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro Nurul Azizah mengatakan, terkait CSR mesti harus diatur. Tujuannya agar tidak tumpang tindih antara CSR dengan program Pemerintah Bojonegoro.

“Betul, biar fokus dengan prioritas pembangunan yang dilaksanakan dengan pemkab,” tandasnya pada damarinfo.com Minggu 19-1-2020.

Terkati dengan CSR terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang secara tersurat maupun tersirat yang mengatur tentang TJSP atau CSR ini. Setidaknya ada delapan Peraturan yakni
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74 ayat (1).
2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas Pasal 4 ayat (1).
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal UU Penanaman Modal. Pasal 15 huruf b.
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi UU Minyak dan Gas Bumi, Pasal 11 ayat (3) huruf p.
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara UU Minerba, Pasal 108 ayat (1).
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 108
7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi UU Panas Bumi, Pasal 65 ayat (2) huruf b
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin, Pasal 36 ayat (1) huruf c dan Pasal 36 ayat 2 dan Pasal 41 ayat (3)
Sementara di Bojonegoro sendiri sudah ada Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial perusahaan, yakni Perda nomor 5 Tahun 2015

Baca Juga :   APD di RSUD Sosodoro Djatikusumo Bojonegoro Sudah Tercukupi

Penulis : Syafik

Editor : Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *