Bojonegoro – Biaya kunjungan kerja (kunker) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro tahun 2020 dialokasikan sebesar Rp 26.426.125.000,00 (dua puluh enam miliar lebih. Para pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengingatkan, capaian dan target usai dari kunker.
Soal besaran anggaran kunker itu terungkap di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro tahun 2020. Disebutkan, biaya perjalanan dinas atau kunker 50 anggota DPRD Bojonegoro dialokasikan sebesar Rp. 26.426.125.000,00 (dua puluh enam miliar lebih). Dengan rincian Biaya Perjalan Dinas Dalam Daerah sebesar Rp 1.986.125.000,00 (satu miliar sembilan ratus juta lebih) dan Biaya Perjalan Dinas Luar Daerah sebesar Rp. 24.440.000.000,00 (dua puluh empat miliar lebih).
Sedangkan nilai total biaya perjalanan dinas ini 63,71 persen dari total belanja langsung anggaran Sekretariat DPRD sebesar Rp. 41.479.889.332,00 (empat puluh satu miliar lebih ) atau 36,03 persen dari total anggaran Sekretariat DPRD Bojonegoro.
Anggaran Perjalan Dinas ini masuk dalam bidang Program Persidangan DPRD Bojonegor. Yaitu tercatat dalam akun nomor 4.01 . 4.01.04 . 67 . 01 . 5 . 2 . 2 . 15 . 01 pada APBD Bojonegoro tahun 2020.
Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Imam Solihin yang ditanya damarinfo.com soal anggaran kunker DPRD tahun 2020, tidak memberikan jawaban. Dia hanya menyebut, dirinya sedang dalam perjalanan ke Kota Solo. “Saya sedang on the way (OTW) ke Solo,” tegasnya dengan jawaban singkat, Rabu 22-1-2020.
Sementara itu Direktur Institute Development of Society (Idfos) Joko Hadi Purnomo mengatakan, kunker itu boleh saja asalkan proporsi terhadap APBD rasional. Pasalnya APBD Bojonegoro sangat volatile (mudah turun naik) karena tergantung dengan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas).
Berikutnya lanjut Joko, panggilanya, sebelum berangkat kunker harus dipastikan target yang ingin dicapai. Dan yang terpenting adalah hasil kunker harus disampaikan ke publik. Apalagi dalam era revolusi 4.0 dan atau society 5.0. “Jangan sampe kunker hanya kegiatan rutin yang hanya untuk menggugurkan kewajiban,” tegasnya pada damarinfo.com, Rabu 22-1-2020.
Joko juga mengingatkan, bahwa kunker adalah bagian dari fungsi utama sebagai anggota legislatif. Yaitu melakukan pengawasan, legislasi dan penganggaran.
Penulis : Syafik/Rozikin
Editor : Sujatmiko