Tahun 2019, Polres Bojonegoro Ungkap Empat Kasus Korupsi

oleh -
Kapolres Bojonegoro Muchammad Budi Hendrawan, dalam sebuah acara Refleksi akhir tahun 2019 di Gedung Malowopati Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Foto/Rozikin

Bojonegoro – Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro berhasil menangani tiga kasus korupsi di tahun 2019. Jumlah tersebut mengalami peningkatan jika dibanding tahun 2018 lalu.

Sesuai release akhir tahun Polres Bojonegoro tahun 2019, penyidik menangani 22 kasus. Namun yang dinaikkan ke tingkat penyidikan baru empat kasus sekaligus menetapkan empat tersangka. Dari empat kasus tersebut kerugian Negara senilai Rp. 1.498.184.634 dengan asset tracing (pengembalian kerugian) sebesar Rp. 461.898.213.

Kasus yang ditangani melibatkan Kepala Desa Pragelan Kecamatan Gondang, Totok Sudarminto. Juga Kepala Desa Sumberejo Kecamatan Trucuk, Syaikul Alim. Kepala Desa Glagahwangi Kecamatan Sugihwaras, yaitu Haris Abu Riyanto. terkait pengunaan Dana Desa (DD).

Menurut Kepala Kepolisian Resort Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muchamad Budi Hendrawan, penanganan kasus korupsi di tahun 2019 mengalami kenaikan jika di banding tahun 2018. Rinciannya, data penyelidikan sebanyak 8 kasus dan yang naik ke tingkat penyidikan sebanyak tiga kasus dan menetapkan tiga tersangka berikut kerugian Negara senilai Rp. 631.260.625 serta pengembalian kerugian senilai Rp. 301.935.000.

Baca Juga :   Pandemi Covid-19, Perceraian di Bojonegoro Meningkat Seratus Persen

Kasusnya melibatkan Kepala Desa Sukosewu terkait Dana Desa (DD), Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro terkait Gratifikasi dan kontraktor selaku pemberi gratifikasi. “Di tahun 2020 ini, kita tetap ada target penanganan korupsi, yaitu sebanyak 3 kasus,” tandas Kapolres Budi Hendrawan, usai penyampaian refleksi akhir tahun 2019 di Pendopo Malowapati Pemkab Bojonegoro.
Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko

Baca Juga :   Polres Bojonegoro Tasyakuran Hari Jadi Polwan ke 72 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *