Tahanan yang Jadi Kemanten: Saya Syukuri

oleh -
Kapolres Bojonegoro AKBP Muh Budi Hendrawan, menyaksikan seorang tahanan yang melangsungkan pernikahan di Masjid Al Ihklas, pada Kamis 20-2-2020..foto istimewa,

Jodoh itu garis Tuhan. Rahasia itu pula yang terjawab pada momentum pernikahan pria berinisial AE,20 tahun dengan perempuan pujaan hatinya, berinisial ER,21 tahun. Keduanya, dipertemukan dalam akad nikah yang dilangsungkan Masjid Al Ikhlas, tak jauh dari di ruang tahanan Kepolisian Resort Bojonegoro, Kamis 20-2-2020.

Keduanya, kini telah sah menjadi suami istri. Mereka mengikrarkan akad nikah dalam pengamanan dan pengawalan anggota Polres Bojonegoro. Tetapi, proses akad nikah yang dipimpin penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sugihwaras, Ali Musthofa, tetap saja berjalan khidmad. Tampak Kepala Kepolisian Resort Bojonegoro, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Moh. Budi Hendrawan, berada di antara prosesi akad nikah yang dilangsungkan sekitar pukul 09.00 waktu setempat.

Ya, AE, pria asal Kecamatan Temayang, Bojonegoro ini, terjerat kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Atas kasus itu, tersangka ditahan di Mapolres Bojonegoro. Perkaranya juga tengah ditangani penyidik dari Satuan Reserse Kriminalitas Polres Bojonegoro.

Menurut penghulu dari KUA Kecamatan Sugihwaras, Ali Musthofa, sebelum akad nikah dirinya memberikan wejangan kepada kedua mempelai. Tujuannya agar setelah menikah, dapata. menjalin komunikasi dengan baik. Saling bantu dan menerima kekurangan pasangannya. “Setelah menikah, harus saling memberi maaf dan menerima kekurangan pasanganya,” tuturnya. Ali Musthofa berpesan, kepada kedua mempelai untuk selalu menjalin tali silatrurrahmi dengan kedua orang tua masing-masing, dan orang tua dari pasangannya.

Baca Juga :   Bentuk Tim, Bojonegoro Cek Warganya yang Pulang dari Cina

Kepala Kepolisian Resort Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, menuturkan, kegiatan akad nikah digelar di Polres Bojonegoro sesuai permintaan tersangka. Selain itu tersangka juga mengajukan hak-haknya, dimana salah satunya polisi untuk memfasilitasi pernikahan. “Kami memfasilitasi keinginan dari saudara kita yang sedang berhadapan dengan hukum,” tuturnya.

Baca Juga :   Mengubah Polsek Sekaran Jadi Ramah

Menurut Budi Hendrawan,tersangka AE, sedang menjalani proses penyidikan dalam perkara curas, sehingga terhadap tersangka dilakukan penahanan. Dalam proses penahanan terhadap tersangka, pihaknya tidak menghilangkan atau mengurangi hak-hak dari tersangka.Legalitas dan legitimasi daripada hak tersangka yang mengajukan permohonan untuk melangsungkan pernikahan, kita fasilitasi. “Ya kita fasilitasi,” pungkas mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim ini.

Usai melangsungkan pernikahannya, AE dengan muka berseri-seri mengaku merasa lega. AE tidak menyangka bakal menikah dengan kondisi seperti ini. “Gara-gara perilaku saya jadi seperti ini, tapi tetap harus saya syukuri karena diberi kesempatan untuk menikah,” ujarnya.

Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *