Bojonegoro-Pengacara Agus Susanto Rismanto mengajak warga Bojonegoro mengajukan gugatan soal pengelolaan Participating Interest (PI) yang dimiliki Pemerintah Bojonegoro. Alasannya karena semua warga
Tag: Ajak
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.