Surat Redaksi
Uang Minyak yang Tak Kunjung Dibagi (1)

oleh -
oleh
Pelaksanaan RUPS PT ADS yang batal dilaksanakan di gedung DPRD lantai 2 Bojonegoro, Selasa 30-Juni-2020.Foto.Syafik

“Jadi yang kita tawarkan kepada Pemkab Bojonegoro cukup besar. Dan Pemkab tidak menanggung biaya maupun risikonya,” kata Humas PT. Surya Energi Raya (SER) saat itu Sugeng Suprawoto di Aula Pemkab Bojonegoro 15 tahun silam tepatnya Rabu 2-8-2005. (https://news.detik.com/berita/d-415330/pt-ser-milik-paloh-bantah-masuk-blok-cepu-selundupan)

Pernyataan itu disampaikan Sugeng Suprawoto setelah pertemuan dengan para camat dan Muspida terkait perjanjian antara PT. ADS dengan PT. SER untuk pengelolaan PI (4,487 persen) Blok Cepu, dan PT SER wajib menanggung seluruh pembiayaan sebesar Rp 2,7 triliun.

Lima belas tahun sudah, sejak perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang diwakili oleh PT. ADS dengan PT. SER dalam Partisipating Interest (PI) keikutsertaan modal dan pengelolaan Blok Cepu, saatnya perjanjian tersebut dilaksanakan. Pasalnya uang dari minyak di Lapangan Banyu Urip tersebut telah mengalir dan menghasilkan pundi-pundi yang nilainya triliunan rupiah.

Perjanjian yang dimulai tahun 2005 tersebut menyebutkan bahwa pembagian keuntungan dari PI Blok Cepu baru dapat dilaksanakan setelah semua modal yang disetor oleh PT. SER dikembalikan semua. Terhitung sejak Blok Cepu menyedot kekayaan alam Bojonegoro tahun 2009, hingga akhir tahun 2018 lalu, diperkirakan uang yang mengalir ke PT. ADS sudah melebihi modal yang disetor oleh PT. SER dalam bentuk saham Seri B dan C sebesar Rp. 1,3 triliun lebih.

Baca Juga :   Surat Redaksi Uang Minyak yang Tak Kunjung Dibagi (2)
(Grafis Perjanjian Kerjasama PT. ADS dan PT. SER. Editor : Kholik)

Sesuai perjanjian yang terjadi pada masa kepemimpinan Bupati Santoso tersebut, seharusnya PT. SER sudah dapat menarik kembali saham seri C. Namun merujuk Undang-Undang Perseroan Terbatas, penarikan saham harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Hingga akhirnya RUPS pun digelar pada 30 September 2019 lalu. Sayangnya  tidak ada kata sepakat dalam pembicaraan awal sehingga diputuskan RUPS diskors (ditunda).

Baca Juga :   Ketua DPRD Bojonegoro Merasa Terhina dengan Sikap PT SER

Kemudian diusulkan lagi rencana RUPS digelar pada tanggal 30 Juni 2020. Tetapi juga gagal  karena PT. SER menolak RUPS tersebut. Belakangan diketahui kedua belah pihak  belum ada kata sepakat terkait agenda RUPS.

Pergantian komisaris dan direktur yang kosong sejak ditinggalkan para pemangkunya, menjadi perhatian Pemkab Bojonegoro. Sedangkan  dari pihak PT. SER lebih memilih urusan pergantian kekosongan pejabat di PT. ADS dibahas diakhir RUPS.

Tidak dapat dilaksanakanya RUPS berakibat pada tidak dapat dilakukanya penarikan saham seri C milik PT. SER. Dampak lainya pembagian keuntungan atau deviden untuk saham seri B juga tertunda.  Padahal sesuai perjanjian antara PT. ADS dan PT. SER tentang pembagian keuntungan disebutkan, bahwa PT. ADS mendapat 25 persen dan PT. SER mendapatkan 75 persen.

<Selanjutnya>

Penulis : Syafik

Editor : Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *