damarinfo.com- Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berencana membantu Kabupaten Blora dalam bentuk Bantuan Keuangan nilainya Rp. 34,2 miliar. Pemkab Bojonegoro juga menempatkan alokasi anggaran pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2022 untuk membantu Kabupaten Sumedang Rp. 1,2 miliar.
Sebenarnya Pemkab Bojonegoro sudah pernah memberikan bantuan dalam bentuk hibah untuk pemerintah Pusat yakni pelebaran jalan Bojonegoro-Babat yang saat ini masih terus dikerjakan. Nilai proyek untuk pelebaran jalan ini pada tahun 2021 adalah Rp. 70.3 miliar dan pada tahun 2022 nilai kontrak untuk proyek ini adalah Rp. 82,9 miliar.
Semua itu memungkinkan karena APBD Kabupaten Bojonegoro sangat besar, sejak tahun 2019-2022 selalu diatas Rp. 6 triliun, bahkan pada P-APBD tahun 2022, dialokasikan sebesar Rp. 7,03 triliun.
Secara hukum pemberian hibah dan bantuan keuangan itu diatur oleh Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Untuk pedoman teknisnya diatur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Di Bojonegoro sendiri sudah ada Peraturan Bupati Bojonegoro nomor 16 tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD.
Dalam peraturan perundang-udangan tersebut, Bantuan Keuangan atau Hibah untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lainya diperbolehkan sepanjang belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan sudah terpenuhi. (Pasal 62 ayat 3, PP nomor 12 tahun 2019).
Urusan pemerintahan wajib ada dua yakni urusan pemerintahan wajib terkait dengan pemenuhan kebutuhan dasar, contoh pendidikan dan kesehatan. Yang kedua adalah urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait dengan pemenuhan kebutuhan dasar, diantaranya adalah Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan menengah, Kebudayaan (Pasal 12, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah)
Kondisi Bojonegoro saat ini
Pendidikan di Bojonegoro masih belum mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Ukuranya adalah anggaran yang diberikan untuk urusan ini, belum mencapai 20 persen seperti amanat Undang-Undang Dasar 1945. Tahun 2022 anggaran untuk urusan pendidikan sebesar Rp. 1.097 triliun atau 18,46 persen dari total belanja Kabupaten Bojonegoro. Persentase ini akan semakin kecil, manakala dalam Perubahan APBD belanja Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp.7.03 triliun, yakni 15,6 persen.
Sektor tenaga kerja di Bojonegoro juga masih belum sesuai target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bojonegoro 2019 -2023. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang ditargetkan diangka 4,82, sementara target yang ditetapkan adalah 4,5 – 4 persen.
Pertumbuhan ekonomi kabupaten Bojonegoro tahun 2021 sebesar -5,45 (dengan migas) menunjukan angka terendah dalam sejarah pertumbuhan ekonomi di Bojonegoro dan menjadi nomor satu terbawah dibandingkan Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tahun 2021, memang meningkat tetapi masih tetap berada pada posisi 26 diantara kabupaten/kota di Jawa Timur. Posisi keramat 26 ini sudah bertahan selama 7 tahun, sejak tahun 2015. Pun ini juga tidak mencapai target RPJMD Kabupaten Bojonegoro 2019 – 2023.
Soal Kemiskinan di Bojonegoro masih belum mampu dientaskan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Tahun 2021, persentase orang miskin di Bojonegoro mencapai 13,27 persen atau 166.520 orang.
Dengan melihat kondisi Kabupaten Bojonegoro sendiri yang demikian, maka perlu dipertanyakan maksud dan tujuan memberikan bantuan keuangan atau hibah untuk Pemerintah Daerah lain. Yang juga perlu dipertanyakan adalah apa manfaat untuk masyarakat Bojonegoro dengan memberikan bantuan tersebut.
Semestinya kesejahteraan rakyat Bojonegor mejadi prioritas Pemkab Bojonegoro terlebih dahulu.
“Sudah Pantaskah Pemkab Bojonegoro Membantu Pemda lain?”
Penulis : Syafik