Surat Redaksi
SiLPA Ra masalah…

oleh -
oleh
(Grafik APBD Provinsi Jawa Timur dan 9 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Sumber : djpk.kemenkeu.go.id. Editor : Syafik)

“SiLPA Ra Masalah “ begitu kira-kira jika kita meminjam kata-kata dari video yang pernah viral di media sosial. Kalimat ini bisa jadi hampir sama dengan pernyataan Bupati Bojonegoro Anna Muawanah yang menyampaikan “SiLPA bukan hal tabu”. Hal ini disampaikan Bupati Bojonegoro dalam sambutanya saat peringatan Hari Ulang Tahun ke 76 Kemerdekaan Republik Indonesia. (bojonegorokab.go.id)

Pasalnya Undang-undang yang mengatur tentang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memberikan ruang untuk itu.  Tengok saja Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 Tentang Perimbangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah pasal 84 ayat 1 yang menyebutkan dalam hal APBD diperkirakan defisit, pembiayaannya bisa bersumber dari SiLPA.

Peraturan Menteri Dalam Negeri terbaru soal penyusunan APBD tahun 2021 juga mengatur soal kelebihan anggaran ini. Dalam lampiran Permendagri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2021 pada poin pembiayaan daerah menjelaskan tentang SiLPA.  Dan tidak dijelaskan batasan minimal atau maksimal yang diperbolehkan untuk SiLPA tersebut. Jadi memang SiLPA Ra masalah.

Nah masalahnya adalah jika kelebihan anggaran itu besar. Coba dengan logika sederhana saja, jika kita merencanakan membangun rumah, maka tentu sudah menghitung berapa jumlah anggaran yang harus disediakan untuk itu. Mulai dari beli besi, pasir, semen dan lain sebagainya. Tentu perhitunganya harus disesuaikan anggaran dengan kebutuhan membangun rumah tersebut, Maka ketika akhir dari pembangunan ternyata ada kelebihan anggaran, tentu rumah yang dimaksud tidak jadi. Sedangkan jika rumah sudah  terbangun, maka yang musti dipertanyakan adalah, bagaimana perencanaanya sehingga ada kelebihan anggaran? Apalagi jika kelebihan itu besar.

Baca Juga :   Surat Redaksi Terima Kasih Ibu Pembangunan Bojonegoro. Relevan atau Memalukan?

Begitu juga dengan APBD, dimana dalam perencanaan sudah dihitung dengan detail kebutuhan anggaran pembangunan di sebuah daerah. Artinya, ketika di akhir tahun ada kelebihan anggaran dengan jumlah yang besar, maka pertanyaanya apakah sama dengan apa saja yang sudah direalisasikan? Mengapa tidak jadi direalisasikan? Juga bagaimana  dengan perencanaanya?

(Grafik Besaran SiLPA APBD Provinsi Jawa Timur dan 9 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Sumber : djpk.kemenkeu.go.id. Editor : Syafik)

Bojonegoro bisa jadi adalah contoh kabupaten dengan SiLPA yang besar. Dalam tiga tahun terakhir misalnya, nilai SiLPA nya melampaui angka Rp. 2 triliun. Menilik data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan di website-nya (http://www.djpk.kemenkeu.go.id/?p=5412, diakses pada Sabtu 21-8-2021, pukul 12.30 WIB), nilai SiLPA APBD Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2020 tersebut tertinggi se Jawa Timur, bahkan jauh dari SiLPA APBD Provinsi Jawa Timur.

Dari 9  kabupaten/kota di Jawa Timur dengan APBD tahun 2020 tertinggi, Bojonegoro pada urutan ke dua setelah Kota Surabaya. APBD Kota Surabaya pada tahun 2020 adalah RP. 10.322.225.556.013,00 (Sepuluh Triliun lebih), dengan SiLPA Rp. 1.177.990.109.525,00 (Satu Triliun Tujuh Ratus Miliar lebih) atau 11 persen dari APBD, sementara Bojonegoro dengan APBD Rp. 6.404.502.179.188,94 (Enam Triliun Empat Ratus Miliar lebih) SiLPA nya mencapai Rp. 2.431.163.470.021 (Dua Triliun Empat Ratus Miliar Lebih) atau 38 persen dari APBD.

(Grafik prosentase SiLPA APBD Provinsi Jawa Timur dan 9 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Sumber : djpk.kemenkeu.go.id. Editor : Syafik)

Sumber SiLPA seperti disebutkan dalam Permendagri Nomor 64 tahun 2020  tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerahtahun anggaran 2021 adalah a) pelampauan penerimaan PAD; b) pelampauan penerimaan pendapatan transfer; c) pelampauan penerimaan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah; d) pelampauan penerimaan Pembiayaan; e) penghematan belanja; f) kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan; dan/atau  g) sisa dana akibat tidak tercapainya capaian target kinerja dan sisa dana pengeluaran pembiayaan.

Baca Juga :   Surat Redaksi Relokasi Pedagang Pasar Kota, Siapa yang Diuntungkan?

Dari sumber-sumber tersebut perlu kiranya dilakukan analisa, manakah yang paling besar sumbangannya terhadap besarnya angka SiLPA tersebut. Karena sudah bisa dipastikan bahwa penyumbang terbesarnya bukan karena penghematan belanja, atau pelampauan target pendapatan. Bisa jadi yang menjadi faktor dominan adalah sisa dana akibat tidak tercapainya target kinerja dan sisa dana pengeluaran.

Makanya, jika ini menjadi faktor terbesar, tentu pertanyaan lanjutannya adalah, mengapa ada perencanaan jita tidak dapat dilaksakanan? Bagaimana kinerja para Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan program yang sudah diundangkan?

Tentu ada yang tertunda dari manfaat pembangunan yang dapat dirasakan oleh masyarakat saat sebuah program tidak dilaksanakan. Karena anggaranya akan tetap menjadi SiLPA. Apalagi di masa pandemi covid-19 ini semestinya anggaran difokuskan untuk membantu masyarakat yang terdampak. Bukan tidak mungkin SiLPA bisa menjadi cerminan kecakapan eksekutif dalam mengelola anggaran.

Kalimat “SiLPA Ra Masalah buat Pemkab”, tentu bukan sebagai kata pembenar dari pemangku kebijakan. Karena bagaimanapun juga, angka penyerapan anggaran  dan realisasi yang minim tetap akan menjadi masalah untuk rakyat. Terutama tentang pemenuhan hak kemanfaatan dan pemerataan.

Jadi, apakah masih nyaman dengan kalimat, SiLPA Ra Masalah buat Pemkab!

Penulis : Syafik

Editor : Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *