Surat Redaksi
Relokasi Pedagang Pasar Kota, Siapa yang Diuntungkan?

oleh 124 Dilihat
oleh
(Unjuk Rasa Pedagang Pasar Kota Bojonegoro, Depan Gedung Pemkab Bojonegoro, Jumat, 14-1-2022. Foto : Syafik))

“Iki Pasar Tinggalane Mbahku ora Mbah mu” begitu bunyi salah satu spanduk yang dibentangkan para pengunjuk rasa saat aksi di jalan Mastumapel depan gedung Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jum’at 14-1-2022 lalu. Dan ada banyak spanduk dan poster yang isinya menolak relokasi Pedagang Pasar Kota Bojonegoro ke Pasar Wisata di Desa Banjarejo Kecamatan Bojonegoro.

Pemerinth kabupaten Bojonegoro menyatakan para pedagang pasar kota harus pindah karena lokasi pasar kota akan digunakan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) dasarnya adalah Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2021 tentang  Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021 – 2041.

Para pedagang tentu menolak rencana Pemkab Bojonegoro, karena untuk membentuk pasar menjadi ramai dibutuhkan waktu yang panjang, dan para pedagang tidak mau berspekulasi dengan lokasi yang baru.  “ini soal nyawa keluarga kami, ada ribuan nyawa dipertaruhkan jika pindah” Kata Seorang Pedagang saat mengadu kepada anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro.

Tercatat ada 1.285 pedagang yang menempati pasar Kota Bojonegoro, dan ada sekitar 400 orang pedagang lesehan sore dan malam hari.

Sebuah perda adalah kesepakan bersama antara eksekutif dan legislatif, namun anehnya pihak legisltafi menolak karena  RTH  yang dimaksud tidak berada di lokasi pasar kota bojonegoro, hanya disekitar pasar kota. Jadi ada beda tafsir soal RTH di lokasi pasar atau di sekitar pasar, antara eksekutif dan legislatif.  Selain itu kata legislatif tidak pernah ada pembahasan soal relokasi pedagang pasar kota, saat munculnya rencana pembangunan pasar wisata atau pasar banjarejo 2. Tentu anggota legislatif menolak relokasi pedangang pasar karena tidak ada dasar hukum yang dapat digunakan untuk melaksanakanya.

Baca Juga :   Ditemui Sekda dan Kadin, Pedagang Minta Bupati Anna
(Rapat Dengar Pendapat DPRD, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro dan Pedagang Pasar Kota Bojonegoro, Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis 6-1-2022. Foto : Syafik)

Para pedagang pasar kota pun tidak pernah diajak membahas relokasi pedagang ini, sehingga para pedagang tidak dapat menerima rencana relokasi ini. Apalagi lokasi dan desain dari pasar wisata yang ditawarkan sebagai tempat yang baru, tidak layak menurut mereka. Lokasi yang tidak strategis, jalan akses yang kurang layak sempit dan becek saat hujan, luas kios yang terlalu kecil mulai 1,5 x 3 meter persegi dan yang paling luas 2,5 x 3 meter persegi yang tentu tidak memadahi untuk berjualan, selain itu tidak ada penutup kios sehingga dari sisi keamaanan tidak terjamin.

Rupanya penolakan dari pedagang ini tidak membuat Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bergeming, mereka tetap berupaya untuk melakukan relokasi pedangang, sesuai jadwal yang sudah ditentukan, yakni setelah tanggal 15-Januari-2022 sudah beroperasi.

Pedagang pun bergerak, saat sosialisasi relokasi pedagang  menolak, dua kali sosialisasi para pedagang tetap menolak. Para pedagang pun menemui DPRD Bojonegoro untuk menyampaikan hal yang sama yakni penolakan terhadap relokasi, namun rupanya pemkab bergeming dan tetap pada keputusanya untuk melakukan relokasi.

(Sekretaris Daerah Nurul Azizah saat menyampaikan pernyataanya di depan para pedagang pasar kota yang sedang berunjuk rasa di depan gedung Pemkab Bojonegoro, Jum’at 14-1-2022. Foto : Syafik)

Unjuk rasa pun dilakukan dengan jumlah yang sangat banyak untuk ukuran kabupaten Bojonegoro, lebih dari 1000 massa hadir. Pun demikian tidak ada kepastian dari Pemkab Bojonegoro apakah relokasi bakal dibatalkan. Janji yang diberikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Nurul Azizah dan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro hanya “akan dibahas dalam Rapat Koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)”

Baca Juga :   Surat Redaksi Peluang Pendapatan dari Migas Melayang. Karena Kedunguan?

Tidak ada yang bisa memberikan kepastian soal relolaksi ini kecuali Bupati Bojonegoro Anna Muawanah, namun Bupati Anna lebih memilih diam melihat keluhan dan jeritan para pedagang pasar kota Bojonegoro.

Jika dinalar sebenarnya untuk siapa relokasi itu? Jika untuk para pedagang maka seharusnya pedagang diajak berembuk jauh-jauh hari sebelum memutuskan membangun lokasi pasar yang baru. Sehingga pasar yang baru dapat memenuhi harapan para pedagang.

Jika dinalar siapa sebenarnya yang diuntungkan dengan relokasi ini? Pedagang meyakini bahwa jika mereka pindah pendapatan mereka semakin turun, pedagang tentu merugi.

Jika dinalar siapa sebenarnya yang diuntungkan dengan rekolasi ini? Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pun dibuat kerepotan dengan relokasi pedangan pasar, harus sosialisasi, menanggapi unjuk rasa para pedagang, menyiapkan lokasi para pedagang, menerima cacian dan makian. Dan hal-hal lain yang tidak produktif untuk pembangunan Bojonegoro.

Dari sisi Regulasi, sepertinya sudah dibantah oleh para anggota dewan, tidak ada pembahasan soal  relokasi pedagang,  jadi apa dasar pemkab bojonegoro tetap memaksakan untuk relokasi.

Dari sisi relokasi, jelas tidak akan menguntungkan para pedagang, mereka akan memulai usaha dari nol, artinya upaya puluhan tahun yang telah dirintis hilang begitu saja. Pendapatan akan menurun, sementara kebutuhan hidup tidak bisa berjalan seiring dengan pendapatan.

Sepertinya tidak ada yang diuntungkan dengan relokasi pedagang pasar kota Bojonegoro, baik pemerintah kabupaten Bojonegoro, pedagang maupun pembeli.

Semoga pemerintah kabupaten bojonegoro lebih  rasional dalam melaksanakan pembangunan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

Penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *