Surat Redaksi
Nurul Azizah Terganjal, Pilkada Bojonegoro Berpotensi Calon Tunggal

oleh 578 Dilihat
oleh
(Ilustrasi. oleh : Syafik)

Hingga tulisan ini diunggah, di Bojonegoro hanya ada dua bakal calon bupati yang sudah serius maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bakal digelar 27 November 2024 mendatang. Dua Bakal calon tersebut, dua-duanya perempuan yakni Anna Mu’awanah dan Nurul Azizah.

Anna Mu’awanah yang merupakan mantan Bupati Bojonegoro periode 2018-2023 ini dipastikan memilih jalur partai politik atau gabungan partai politik, sementara Nurul Azizah yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro ini memilih jalur perseorangan atau jalur independen.

Anna Mu’awanah yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bojonegoro ini diperkirakan sudah mengantongi 13 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro. Dengan jumlah kursi ini saja Anna Mu’awanah sudah dapat mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2024 mendatang

Sementara Nurul Azizah yang menggandeng Nafik Sahal telah menyerahkan syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro. Dokumen fisik syarat dukungan setelah diverifikasi oleh KPU Bojonegoro berjumlah 75.777 dukungan dan tersebar di 28 kecamatan. Jumlah dan sebaran ini telah memenuhi ketentuan dari KPU, yang mensyaratkan jumlah dukungan 67.200 dukungan dan tersebar minimal 50 persen jumlah kecamatan di Bojonegoro yakni 15 Kecamatan.

Baca Juga :   Hitung Cepat, Inkumben Wabup Menangi Pilkada Blora

Namun sayangnya, berkas dukungan fisik ini belum cukup, pasalnya juga harus memenuhi ketentuan bahwa jumlah dukungan yang diunggah ke aplikasi sistem pencalonan (Silon) Pilkada 2024 minimal sesuai dengan yang ditetapkan. Dan sampai batas akhir waktu  yang ditentukan KPU, pihak Nurul Azizah – Nafik Sahal baru mengunggah 59 ribu dukungan atau kurang tujuh ribuan dokumen dukungan yang diunggah.

KPU Bojonegoro pun memutuskan untuk mengembalikan dokumen syarat dukungan kepada Nurul Azizah-Nafik Sahal. Dasarnya adalah Surat Edaran KPU RI nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 tentang Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Bentuk Fisik dan Digital angka 6 huruf b,

Menanggapi hal ini pihak pasangan yang disingkat Nu-Sa ini bakal mengajukan keberatan melalui mekanisme Sengketa Proses ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro. Harapanya pihak Nu-Sa diberikan kesempatan untuk kembali mengunggah dukungan ke Silon sehingga terpenuhi seperti yang disyaratkan.

Baca Juga :   Muncul Bakal Calon Bupati Baru di Pilkada Bojonegoro 2024

Jika permohonan sengketa proses ini dimenangkan oleh pihak Nu-sa maka pasangan bakal calon ini bisa melanjutkan pencalonan melalui jalur perseorangan. Namun jika pihak Nu-Sa kalah maka harapan pasangan bakal calon ini untuk maju dalam Pilkada 2024 melalui jalur independen pupus.

Bisa jadi pilihan melalui jalur partai politik masih terbuka, tetapi dengan melihat waktu yang semakin mepet dari tahapan pendaftaran maka bakal pasangan calon ini kemungkinan bisa mendapatkan rekomendasi dari parpol di Bojonegoro kian kecil.

Sehingga sangat dimungkinkan jika Nu-sa tidak memenangkan sengketa proses di Bawaslu Bojonegoro, Pilkada bakal hanya digelar dengan satu calon atau biasa disebut calon tunggal.

Hal ini juga didukung fakta bahwa hingga saat ini belum ada bakal calon lain dari jalur partai politik atau gabungan partai politik yang menyatakan bakal mengikuti kontestasi politik pemilihan orang nomor 1 di Bojonegoro tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *