Mungkin judul itu terlalu “provokatif”, namun marilah kita berfikir dengan kepala dingin dan nalar yang jernih.
Pasalnya ada dua aduan yang sekarang ditangani oleh pihak Kepolisian, yang pertama di Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro terkait aduan Anwar Sholeh tentang dugaan perbedaan nama antara Ijasah Strata 1 (S1) Universitas Borobudur dengan ijasah pendidikan sebelumnya dan juga dugaan pemalsuan dokumen terkait akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Bojonegoro.
Kasus yang kedua ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, yang satu ini atas laporan Budi Irawanto yang notabene Wakil Bupati nya sendiri.
Aduan pertama yang dijadikan dasar adalah pasal 266 sub bab pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ancaman hukumanya tidak ringan, maksimal 7 tahun penjara dan 8 tahun penjara.
Untuk kasus kedua dasar hukum yang disangkakan adalah pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pasal 27 ayat 3 UU ITE, ancaman hukumanya lebih ringan jika menggunakan KUHP maka ancaman hukumnya hanya paling lama sembilan bulan, namun jika menggunakan uu ite ancaman hukumanya jauh lebih berat yakni Paling lama 6 tahun.

Dua aduan tersebut jika terbukti , sekali lagi Jika terbukti secara hukum, bisa berdampak pada jabatan yang diemban oleh Anna Muawanah sebagai Bupati Bojonegoro. Nah disinilah titik awal munculnya kemungkinkan Anna Muawanah dapat dilengserkan.
Acuanya adalah Undang-undang Pemerintah Daerah nomor 23 tahun 2014 pasal 83 ayat 1 tentang pemberhentian sementara jika kepala daerah/wakil kepala daerah didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara. dan jika terbukti maka dapat diberhentikan secara permanen seperti tercantum pada ayat 4 .
Dalam UU yang sudah dirubah sebanyak dua kali ini, juga terdapat peluang Anna Muawanah diberhentikan dari jabatanya sebagai Bupati Bojoengoro, hal ini terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen seperti aduan dari Anwar Sholeh. Kita lihat pasal 78 ayat 2 huruf h yang menyebutkan kepala daerah/wakil kepala daerah dapat diberhentikan jika terbukti menggunakan dokumen palsu dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen.
Jawaban dari pertanyaan judul diatas tergantung pada proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan jika berlanjut ke persidangan tergantung pada keputusan hakim untuk membuktikan kebenaran aduan dan laporan terhadap Bupai Anna.
Namun dua perkara yang diadukan memang berpotensi pemberhentian Anna Muawanwah dari Jabatanya sebagai Bupati Bojonegoro, jika aduan dan laporan dari para pihak tersebut terbukti secara hukum dan mempuyai kekuatan hukum tetap (incrhat).
Dan proses hukum ini bisa memakan waktu yang tidak sebentar, bahkan bisa jadi sampai akhir masa jabatan pada 24 September 2023 belum kelar.
Sebaliknya jika tidak terbukti maka tidak ada alasan untuk memberhentikan Anna Muawanah sebagai Bupati Bojonegoro.
Harapanya adalah bahwa proses hukum dapat berjalan lebih cepat agar ada kepastian hukum bagi pengadu atau teradu, bagi pelapor maupun terlapor. Dan energi para pemimpin Bojonegoro bisa digunakan untuk sebesar-besarnya kemaslahatan masyarakat Bojonegoro.
Penulis : Syafik
Editor : Sujatmiko