Surat Redaksi
Menunggu “ Tertutup atau Terbuka” dari MK. Mana yang Lebih Menguntungkan?

oleh
(Gedung MK RI. Foto mkri.go.id)

Partai Politik dan para calon anggota legislatif sedang dag dig dug menuggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.  Pengujian ini terkait dengan konstitusionalitas pergeseran sistem pemilu tertutup ke terbuka.

Sistem proporsional tertutup secara mudah dapat diartikan bahwa penentuan calon yang menjadi anggota legislatif didasarkan pada nomor urut caleg. sementara sistem proporsional terbuka ditentukan berdasarkan pada suara terbannyak dari caleg.

Mulai pemilu 2009, sistem pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka  hingga pada pemilu 2019. sementara pada dua pemilu pasca reformasi yakni tahun 2004 dan tahun 1999 menggunakan sistem proporsional tertutup.

Pada sistem pemilu proporsional  terbuka, selama ini suara caleg menjadi penentu perolehan kursi legislatif, pasalanya perolehan suara partai tidak cukup signifikan untuk mendapatkan kursi. Suara partai secara umum berada pada kisaran 10 – 30 persen dari total perolehan suara sebuah partai politik, sementara suara caleg adalah 70 – 90 persen dari total suara partai politikk.

Baca Juga :   Surat Redaksi
Drama Sembako dan Sarung Batik Berlabel Covid-19 di Bojonegoro

Mari kita lihat hasil pemilu tahun 2019, pada pemilhan calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dari Daerah Pemilihan IX (Bojonegoro – Tuban).  Untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari jumlah total perolehan suara partai dan caleg sebanyak 382.361 suara, perolehan suara partai hanya 17,8 persen , sementara suara dari Caleg sebanyak 82,2 persen.

Baca Juga :   Surat Redaksi
Bojonegoro Nglenyer dan Tiga Tahun Anna-Wawan Memimpin

Begitu juga Partai Gerindra, suara partai yang diperoleh adalah 31,7 persen sementara suara caleg adalah 68,3 persen. Pun PDI P juga sama perolehan suara partai 28,2 persen sementara suara calegnya adalah 71,8 persen. dan komposisi ini berlaku untuk pemilhan DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten.

Pada Sistem proporsional terbuka, para caleg mempunyai peluang yang sama untuk menjadi anggota legislatif. Sehingga para caleg  memaksimalkan perolehan suaranya agar dapat terpilih tanpa melihat nomor urutnya. Umumnya ini  terjadi pada Partai-partai besar (Partai dengan perolahan kursi diatas tiga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *